Sukses

Pangan Ilegal yang Masuk ke RI Capai Rp 96 Miliar di 2016

Komoditas pangan bawang merah menjadi perhatian pemerintah lantaran dimasukkan secara ilegal melalui beberapa pintu.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah produk pangan masuk secara ilegal ke Indonesia sepanjang 2016. Total nilai keekonomian dari produk-produk tersebut mencapai Rp 96 miliar.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementarian Pertanian Banun Harpini mengaku pihaknya mendapatkan temuan impor pangan ilegal sepanjang 2016.

Rinciannya, antara lain bawang merah sebanyak 1.669.583 kilogram (kg) yang masuk sebanyak 102 kali. Kemudian beras sebanyak 723.700 kg‎ sebanyak 9 kali, daging sebanyak 160.269 kg sebanyak 14 kali, daging bebek sebanyak 3.100 kg dan produk pangan lainnya.

"Bawang merah dan cabai jadi prioritas kami dalam operasi dengan aparat penegak hukum‎," ujar dia di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

‎Banun mengungkapkan, komoditas bawang merah menjadi perhatian kementerian dan aparat penegak hukum lain lantaran dimasukkan secara ilegal melalui beberapa pintu, seperti pantai timur Sumatera.

Pintu-pintu masuk dibagian tersebut antara lain Tanjung Balai Asahan, Belawan, Medan, Tanjung Balai Karimun dan Banda Aceh. "Dari hasil kegiatan tersebut, ditengarai masih banyak yang merembes ke pasar Jakarta dan sekitarnya," dia menambahkan.

Sedangkan secara jumlah kasus yang ditangani oleh unit pelaksana teknis (UPT) Badan Karantina Pertanian di Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Denpasar pada tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan ‎2015 lalu.

Pada 2016 ini, UPT-UPT tersebut menangani sebanyak 42 kasus, atau naik 46,2 persen dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 22 kasus.

"Peningkatan jumlah kasus ini diharapkan menjadi bukti bahwa penegakan hukum di bidang karantina hewan dan tumbuhan semakin kuat dalam mengawal UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tandas dia.(Dny/Nrm)



Video Terkini