Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih mencari aturan yang tepat untuk memberikan perpanjangan waktu kelonggaran ekspor mineral olahan (konsentrat) setelah 11 Januari 2017. Langkah tersebut agar tidak ingin melanggar hukum.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah harus berhati-hati untuk menerbitkan aturan perpanjangan waktu kelonggaran konsentrat. Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara sebagai pedoman penerapan hilirisasi dinilai dapat menimbulkan pengertian yang berbeda.
"Yang menjadi kendala kami Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu boleh dikatakan multitafsir. Tafsir seperti itu yang menyebabkan PP dan Permen-nya jadi agak susah," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Baca Juga
Arcandra menuturkan, Kementerian ESDM telah melibatkan pakar hukum untuk mencari solusi perpanjangan ekspor konsentrat. Lantaran UU Minerba tersebut multitafsir terdapat beberapa perbedaan pendapat.
"Kita sudah engage dengan pakar hukum, dan terjadi perbedaan pendapat tentang itu. Tergantung angle dari mana. Karena banyak beberapa angle dalam tafsir tersebut," ujar Arcandra.
Arcandra menuturkan, Pemerintah terus mencari solusi terbaik, untuk menetapkan payung hukum yang tepat agar tidak melanggar hukum terutama jika perpanjang kelonggaran ekspor mineral konsentrat diberikan.
"Sampai sekarang intinya kita menginginkan solusi terbaik dari berbagai macam angle terbaik tadi. Supaya pemerintah dan kita sendiri mengambil keputusan yang tidak melanggar hukum. Maka alotnya di situ," ujar Arcandra.
Advertisement