Liputan6.com, Balikpapan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Kalimantan Timur dan Utara menyatakan terdapat simpanan wajib pajak sebesar Rp 41 triliun yang belum ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).
Simpanan ini merupakan milik nasabah kakap yang tersimpan di sektor perbankan dalam negeri.
“Ada aset simpanan perbankan atau dana pihak ketiga mencapai Rp 41 triliun belum ikut tax amnesty,” kata Kepala DJP Kaltimra, Samon Jaya di Balikpapan, Sabtu (17/12/2016).
Advertisement
Baca Juga
Samon mengingatkan jika simpanan perbankan masuk kategori aset yang dikenakan beban kewajiban pajak negara. Selama ini hanya sebagian kecil wajib pajak yang mengirimkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atas rekening tabungannya.
Samon menyebutkan total simpanan perbankan wajib pajak di Kaltimra mencapai Rp 80 triliun. Sebanyak Rp 41 triliun diantaranya kedapatan belum melengkapi seluruh ketentuan diwajibkan DJP Kaltimra.
“Hanya Rp 39 triliun yang sudah melengkapi SPT dan beberapa juga ikut tax amnesty,” ujar dia.
Pemilik simpanan ini dinilai seharusnya ikut dalam program amnesty tahap II dengan tebusan sebesar 3 persen. Apalagi, Tax amnesty tahap II ini akan berakhir pada 31 Desember 2016.
“Kalau sudah selesai tahap II diberlakukan tax amnesty tahap III dengan tebusan mencapai 5 persen,” ujarnya.
Samon menyarankan para pemilik simpanan ini segera mengikuti program tax amnesty tahap III yang berakhir pada Maret 2017. Sebab selepas itu Kantor Pajak menerapkan aturan tegas pelaksanaan tebusan sebesar 30 persen ditambah denda dan biaya tagihan.
“Saat ini saya, kami sudah bisa mengetahui data rekening di Kaltimra dengan mudah. Nanti tahun 2018, kami makin mudah melihat tabungan nasabah serta membekukan penunggak pajak,” papar dia.
Dana tebusan dana ampunan pajak DJP Kaltimra sudah menyentuh angka Rp 1,084 triliun memasuki tahap II program tax amnesty. Dana repatriasi yang segera masuk sektor perbankan dalam negeri juga sudah mencapai Rp 1,5 triliun. (Abelda Gunawan/Nrm)