Sukses

5 Kementerian Bersinergi Tingkatkan Pengawasan Barang Beredar

Lima kementerian dan lembaga menjalin kerja sama meningkatkan pengawasan barang beredar melalui perpanjangan nota kesepahaman.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lima kementerian dan lembaga (K/L) menjalin kerja sama dalam rangka meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan barang beredar, pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen, serta penegakan hukum.

Sinergi dilakukan melalui perpanjangan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada Selasa (20/12/2016).  

Kelima K/L tersebut yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sinergi dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan/atau diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran, serta pengawasan barang beredar dan barang yang diatur tata niaganya di pasar dan sarana perdagangan lainnya, berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Nota kesepahaman ditandatangani 9 Pejabat Eselon I dari 5 K/L, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

Kemudian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Sekretaris Utama BPOM.

Enggartiasto menyatakan, ruang lingkup nota kesepahaman ini menyangkut banyak aspek, yaitu pengawasan barang yang dilarang, diawasi, dan diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran.

Pengawasan juga dilakukan terhadap kegiatan perdagangan serta barang beredar di pasar dan sarana perdagangan lainnya, sinkronisasi dan koordinasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan, dukungan penyediaan sumber daya manusia, sarana, infrastruktur,  informasi terkait pengawasan dan pengujian, penyusunan rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah, serta monitoring dan evaluasi.

Dia menjelaskan, nota kesepahaman ini merupakan lanjutan kerja sama yang telah dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Desember 2013 di Kementerian Perdagangan. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan berakhir pada 18 Desember 2016.  

Enggartiasto Lukita berharap, penandatanganan nota kesepahaman lanjutan ini dapat memperkuat jejaring pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan perdagangan dan pengawasan barang beredar, baik terhadap pangan segar, pangan olahan, nonpangan maupun obat-obatan, dan kosmetik.  

"Dengan demikian, pelaksanaan tugas menjadi lebih terkoordinasi, terpadu, serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing K/L," ujar dia.



Video Terkini