Sukses

Pemerintah akan Revisi Aturan Pengajuan Masa Operasi Tambang

Saat ini waktu pengajuan masa operasi diatur ‎dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sedang menyiapkan revisi aturan tentang waktu pengajuan perpanjangan masa operasi perusahaan mineral dan batubara (minerba) dari sebelumnya 2 tahun menjadi 5 tahun sebelum masa kontrak.

‎Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, percepatan waktu pengajuan masa operasi minerba tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal tersebut telah disepakati pada rapat koordinasi tingkat menteri.

‎"PP Minerba itu begini, ada berapa yang akan nanti diubah dalam bentuk PP yaitu pertama, pembahasan perpanjangan itu mungkin enggak dua tahun. Jadi kita sepakat bahwa ini bolehlah dibahas lima tahun sebelum kontrak berakhir," kata Jonan, di Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Dia menegaskan, percepatan pengajuan masa operasi pertambangan, bukan hanya untuk mengakomodasi PT Freeport Indonesia semata, tetapi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

"Ini untuk siapa aja. Jangan tanya Freeport atau apa. Enggak ada hubungannya. Enggak ada PP dibuat untuk satu perusahaan," ungkap dia.

Menurut Jonan percepatan waktu pengajuan perpanjangan masa operasi tersebut belum pasti, karena keputusan penerbitan peraturan tersebut harus menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Nggak (belum pasti) Ini pembahasan tadi. Kalau sudah fix kalau Presiden sudah tanda tangan," tutur Jonan.

Untuk diketahui, saat ini waktu pengajuan masa operasi diatur ‎dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan batas waktu paling cepat pengajuan perpanjangan operasi pertambangan 2 tahun sebeum masa kontrak habis, sedangkan paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak habis.