Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah adanya pelarangan klakson telolet pada bus, asal tidak melanggar syarat yang telah ditetapkan.
Budi mengatakan, klakson telolet dilarang digunakan jika tingkat kekerasan suaranya (desibel) melebihi dari yang ditentukan, karena akan mengganggu orang lain.
"Diarang kalau desibel melebihi, kalau desibel tertentu nggak apa-apa," kata Budi, saat melakukan tinjauan di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Advertisement
Budi pun mengimbau masyarakat yang mananti bus membunyak kelakson telolet tetap menjaga keselamatan, tidak berkerumun hingga tengah jalan, hal tersebut juga akan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Baca Juga
"Yang kita imbau jangan dilakukan di tengah-tengah," tegas Budi.
Menurut Budi, klakson bus telolet telah menjadi hiburan tersendiri untuk masyarakat. Banyak pihak yang dibuat senang oleh aksi supir bus yang membunyakan klakson telolet.
"Telolet kan kita itu seneng, apalagi saya seneng musik itu menghibur," ujar Budi.
Menurut Budi, telolet merupakan kreativitas baik yang harus dikembangkan dengan baik. Dia pun ingin mengembangkan klakson telolet tersebut sebagai saran penyaluran kreatifitas.
"Jadi saya pikir kreativitas yang bagus ini harus dikembangkan, dengan bagus ya, kita kasih kesempatan mereka untuk mengembangkan," tutup Budi.