Sukses

Kaleidoskop Bisnis Mei: Rencana Pemecatan 1 Juta PNS

Rasionalisasi PNS dilakukan karena mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan pemangkasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 1 juta orang pada periode 2017 hingga 2019. Itu artinya, sekitar 330 ribu PNS bakal dirumahkan setiap tahun mulai tahun depan.

Langkah pengurangan jumlah PNS tersebut adalah bagian dari rencana pemerintah untuk memangkas total basis PNS dari 4,5 juta saat ini menjadi 3,5 juta sampai dengan 2019. "Jadi kita akan kurangi 1 juta PNS dari 4,5 juta PNS sekarang ini menjadi 3,5 juta PNS," ujar Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kala itu.

Secara rinci, jumlah SDM aparatur pemerintah mencapai 4,517 juta orang. Untuk guru sebesar 32 persen, tenaga medis 0,7 persen, para medis 6 persen. Kelompok yang besar jabatan fungsional umum yaitu 42 persen.

Dengan jumlah yang paling besar, para PNS dengan jabatan fungsional umum ini justru dinilai sebagai PNS yang tidak memiliki tugas yang jelas. Sebab itu, Kementerian PANRB berencana untuk merampingkan jabatan ini.

Pengurangan 1 juta PNS ini diyakini tidak akan mengganggu pelayanan publik oleh aparatur negara. Sebab, pemangkasan dilakukan untuk fungsi unit yang bisa digantikan sistem teknologi informasi.

Ketua Umum DPP Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Korpri setuju dengan rencana rasionalisasi PNS tersebbut karena sesuai dengan semangat Presiden Jokowi.

"Pak Presiden sangat concern PNS itu dilakukan penataan. Dari MenpanRB sudah menyampaikan titik-titiknya, salah satunya dengan cara mendisiplinkan pegawai. Bagi yang melanggar, sanksi maksimal ada dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai sampai pemberhentian PNS," ujar Zudan.

Zudan siap memberikan dukungan agar ada realisasi rasionalisasi PNS itu. Pihaknya akan memberikan penjelasan kepada para PNS yang terkena pengurangan tersebut.

2 dari 3 halaman

Target

Kriteria PNS yang bakal kena pecat

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengungkapkan, pemerintah akan memulai rasionalisasi PNS pada tahun depan. Sementara di tahun ini, fokus pemerintah melakukan pemetaan PNS sehingga mendapatkan hasil akhir PNS yang layak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dia menyebut, Kuadran 1 dengan kriteria para PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi bagus atau tinggi serta memiliki kinerja bagus. Dalam hal ini, pemerintah akan mempertahankan, mengembangkan, dan mempromosikan PNS tersebut untuk naik jabatan.

Kuadran 2, sambungnya, PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi bagus, namun berkinerja buruk. Penanganannya adalah PNS itu akan dimutasi dan dilakukan pembinaan.

Sementara Kuadran 3, PNS dengan kualifikasi dan kompetensi rendah, tapi berkinerja bagus. Pemerintah dalam hal ini akan memberikan diklat dan pelatihan supaya kualifikasi dan kompetensi bagus.

Terakhir Kuadran 4, PNS dengan kualifikasi dan kompetensi rendah, serta berkinerja buruk. “PNS yang masuk Kuadran 4 inilah yang akan kita dorong untuk dirasionalisasi. Yakni PNS yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi rendah dan parahnya lagi kinerjanya buruk,” tegas Herman.

3 dari 3 halaman

APBN

Penghematan belanja negara

Lebih jauh Herman mengatakan, rasionalisasi PNS dilakukan karena mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang banyak tersedot untuk belanja pegawai.

Dari catatannya, belanja pegawai dan pensiun atau BPP pada APBN dan APBD 2015 mencapai Rp 707 triliun dari total belanja sebesar Rp 2.093 triliun atau 33,8 persen. Jumlah ini lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa. Belanja pegawai dan pensiun atau BPP ini, setiap tahunnya cenderung terus meningkat.

"Sementara kinerja aparatur birokrasi cenderung lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era globalisasi yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi," keluh Herman.

Dirinya mengaku, anggaran belanja pegawai pemerintah kabupaten dan kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten dan kota yang belanja pegawainya di atas 50 persen.

Oleh sebab itu untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah agar memiliki ruang fiskal lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5 persen menjadi di kisaran 28 persen. (Gdn/ndw)