Sukses

Sebar Email ke Ribuan WP, DJP Bantah buat Kejar Setoran Pajak

Ditjen Pajak ingin WP dapat memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) sebelum masa berlakunya berakhir.

Liputan6.com, Cilegon - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebar email yang berisi himbauan kepada 204.125 Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

DJP mengklaim upaya ini bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, melainkan supaya WP dapat memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, email tersebut merupakan upaya DJP mengingatkan WP yang belum melaporkan hartanya dalam SPT. Artinya masih ada harta yang disembunyikan WP.

"Email cinta ini memang satu bentuk rasa cinta DJP kepada WP dengan mengingatkan ‎mereka tentang adanya data harta yang dimiliki DJP yang mungkin belum dilaporkan di SPT, sehingga WP bisa ikut tax amnesty," ujarnya saat hubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (26/12/2016).

Dia menjelaskan, dalam hal data harta tidak benar, WP mempunyai hak, yakni dapat mengklarifikasikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mengabaikan email tersebut apabila yakin telah melaporkan seluruh hartanya di SPT.

"Tujuan kita utamanya bukan mengejar penerimaan, melainkan sebanyak mungkin WP atau calon WP yang memanfaatkan tax amnesty sehingga memperluas basis pajak kita. Jadi tidak bisa dikatakan terlambat," tutur Hestu Yoga.

Ke depan, kata Hestu Yoga, imbauan berupa email "cinta" kepada WP yang masih menyembunyikan hartanya akan terus dilakukan DJP, terutama di periode III tax amnesty.

"Saat ini data harta yang lain sedang disiapkan secara lebih akurat untuk kita kirimkan kembali kepada WP yang bersangkutan," dia menandaskan. (Fik/Nrm)

 

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Wajib Pajak atau disingkat WP adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

    Wajib Pajak