Sukses

Ini Prediksi Uang Tebusan Tax Amnesty Periode II

Menkeu Sri Mulyani menuturkan yang paling penting tax amnesty atau pengampunan pajak adalah membuka dan menambah basis data pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyadari penerimaan pajak dari uang tebusan program ‎pengampunan pajak (tax amnesty) di periode II tidak akan setinggi realisasi di periode I.

Hal ini karena sebagian besar Wajib Pajak (WP) prominen atau kelas kakap sudah mengikuti tax amnesty di periode Juli-September 2016 untuk mendapatkan tarif tebusan paling murah.

"WP besar yang setorannya bisa sampai ratusan miliar semua sudah masuk. Kita cek WP prominen atau yang punya kekayaan atau penghasilan besar sudah ikut di periode I. Jadi kenaikan uang tebusan di periode II tidak akan sespektakuler di periode I," tutur dia di Jakarta, seperti ditulis Kamis (29/12/2016).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menghitung potensi penerimaan pajak dari uang tebusan tax amnesty di periode II yang akan berakhir Sabtu, 31 Desember 2016.

"Kita harapkan masih bisa dapat semaksimal mungkin (uang tebusan) di akhir periode II. Kalau hasilnya belum sesuai yang diharapkan, saya akan kampanye lebih banyak," dia mengatakan.

Sri Mulyani menuturkan, paling penting adalah tujuan dari tax amnesty, yakni membuka atau menambah basis data pajak. Sebab, dengan data tersebut, seluruh kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) sudah menyusun rencana dalam rangka mengumpulkan penerimaan pajak‎ di 2017.

"Kita sudah tanyakan rencana 2017 ke Kanwil mulai Januari dengan data yang dimiliki bagaimana supaya penerimaan yang lebih ajeg setiap bulannya. Ini juga yang akan dikerjakan tim reformasi dengan data dan sistem IT yang dimiliki, mengorganisir untuk bekerja lebih lain‎," ujar dia.

Sekadar informasi, data dashboard tax amnesty dari laman resmi DJP menunjukkan jumlah uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga saat ini sudah menembus Rp 100 triliun.

Sementara berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), realisasinya sebesar Rp 105 triliun. Jumlah SPH yang masuk 579.007 SPH yang mendeklarasikan harta senilai Rp 4.171 triliun.

 

Â