Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan meminta bank persepsi untuk dapat memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan negara pada 30 Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Kemudian pada 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 waktu setempat. Permintaan perpanjangan layanan ini sehubungan dengan pelaksanaan program amnesti pajak atau tax amnesty periode II yang berakhir pada 31 Desember 2016. Oleh karena itu diberikan fasilitas layanan penyetoran penerimaan negara bagi wajib pajak/bayar dan setor.
Wajib Pajak diharapkan melakukan konfirmasi kepada bank/pos persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan pada waktu-waktu tersebut. Demikian mengutip dari keterangan tertulis Kamis (29/12/2016).
Baca Juga
Sebagaimana diketahui program Amnesti Pajak periode II ini menawarkan tarif uang tebusan 3 persen bagi wajib pajak non-UMKM dengan harta dalam negeri atau wajib pajak yang melakukan repatriasi. Seluruh Surat Pernyataan Harta yang diterima Direktorat Jenderal Pajak hingga jam 23.59 pada 31 Desember 2016 berhak mendapatkan tarif 3 persen tersebut. Tarif ini akan naik menjadi 5 persen mulai 1 Januari 2017 hingga program Amnesti Pajak berakhir pada 31 Maret 2017.
Hingga hari ini lebih dari 563 ribu Wajib Pajak telah menikmati rasa lega melalui tax amnesty dan memberikan kontribusi penerimaan pajak melalui uang tebusan yang mencapai Rp 100 triliun yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur termasuk jalan, jembatan, dan pelabuhan serta fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit.
Segera manfaatkan program Amnesti Pajak dan nikmati rasa lega karena catatan perpajakan masa lalu sudah diselesaikan dengan baik dan mulailah menjadi pembayar pajak yang patuh untuk seterusnya.
Informasi lebih lanjut, kunjungi laman http://www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500 200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama
Advertisement
Â