Sukses

BKPM: Jumlah Pekerja Asing di Indonesia Sangat Rendah

Total pekerja asing di Indonesia saat ini hanya 74 ribu orang atau 0,062 persen dari total tenaga kerja sebanyak 120 juta orang.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengungkapkan, pekerja asing atau Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia masih sangat rendah. Total TKA di Indonesia saat ini hanya 74 ribu orang atau 0,062 persen dari total tenaga kerja sebanyak 120 juta orang.

Thomas mengatakan, angka tersebut masih sangat rendah jika dibanidng dengan negara-negara lain. "Di Qatar 94 persen tenaga kerja asing, di Uni Arab Emirat bahkan 96 persen, Singapura 36 persen yang itu mungkin ekstrem ya. Tapi Amerika Serikat 16,7 persen, Malaysia 15,3 persen, dan Thailand 4,5 persen," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Thomas melanjutkan, sebenarnya pekerja asing juga diperlukan untuk transfer pengetahuan dan teknologi."Maaf ya, tapi justru sebenarnya kita butuh jauh lebih banyak tenaga kerja asing di Indonesia. Alih keahlian (transfer of expertise) dan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia penting bila kita ingin maju," kata dia.

Untuk terus berkembang diperlukan investasi asing. Pasalnya, asing juga membawa teknologi internasional, pengetahuan, serta jaringan pemasaran internasional. Oleh karena itu, dia bilang TKA kerja asing juga dibutuhkan untuk mendukung investasi.

"Mereka biasanya menggunakan tenaga kerja asing dalam proses konstruksi di tahapan awal investasi," ungkap Tom.

Dari data Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja tercatat, pekerja asing pada tahun 2011 mencapai 77.307 orang, tahun 2012 sebanyak 72.427 orang, tahun 2013 di level 68.957 orang, kemudian menurun tipis di posisi 68.762 orang.

Pada tahun 2015 jumlah TKA menjadi 69.025 orang dan pada 2016 menjadi 74.183 orang. (Amd/Gdn)

Â