Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menghentikan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank NA. Ini terkait hasil riset JP Morgan Chase Bank yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Hal ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan Chase Na tertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono.
"Pemutusan kontrak kerja sama dimaksud efektif berlaku 1 Januari 2017," demikian keterangan surat tersebut, seperti dikutip dari situs Kemenkeu.go.id, Senin (2/1/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemutusan ini mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016, tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dan sesuai hasil rapat yang dilaksanakan pada 1 Desember 2016, sesuai undangan Direktur PKN no.s-330/PB.3/2016 tanggal 29 November 2016, dikatakan terdapat hasil kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dengan JP Morgan Chase Bank dalam hal kemitraan sebagai bank persepsi.
Selanjutnya dijelaskan bila dengan pemutusan kontrak kerja sama sebagai bank persepsi, maka ada hal-hal yang berubah, yaitu:
- Tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapa pun di seluruh cabang JP Morgan Chase Bank NA terhitung 1 Januari 2017
- Menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase Bank sebagai Bank Persepsi
- Segera melakukan sosialisasi kepada semua unit/staf dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi tersebut.
Â
Â
Â