Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Itjen Kemenhub) terus melakukan upaya dalam menyelesaikan kerugian negara terhadap pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Hal ini dilakukan dengan terus mendorong penyelesaian rekomendasi penyetoran ke kas negara atas temuan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan/audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Perhubungan dan BPK RI.
Selama Tahun Anggaran (TA) 2016 Itjen Kemenhub telah mencatat penyelamatan kerugian negara dengan nilai total sebesar Rp 175,62 miliar, dengan rincian Rp 90,1 miliar merupakan penyelesaian kerugian negara dari hasil audit Itjen Kemenhub dan Rp 85,52 miliar merupakan penyelesaian kerugian negara hasil pemeriksaan BPK RI.
Baca Juga
"Nilai penyelamatan ini lebih kecil dari TA 2015, yaitu sebesar Rp 1,12 triliun, dengan rincian Rp 756,48 miliar dari hasil audit Itjen Kemenhub dan Rp 360,63 miliar dari hasil pemeriksaan BPK RI. Hal ini terjadi karena jumlah kerugian negara telah banyak diselesaikan pada periode tahun 2015," kata Inspektur Jenderal Cris Kuntadi dalam keterangannya, Senin (3/1/2017).
Lebih lanjut Cris Kuntadi menjelaskan bahwa dari Rp 90,1 miliar nilai penyelesaian kerugian negara dari audit Itjen Kemenhub, Rp 44,4 miliar merupakan hasil audit sampai dengan TA 2015 dan Rp 45,71 miliar merupakan hasil audit pada TA 2016.
Dengan nilai penyelesaian tersebut, saat ini masih tersisa Rp 149,42 miliar hasil audit sampai dengan TA 2015 dan Rp 584,49 miliar untuk hasil audit terbaru pada TA 2016.
Dari hasil audit Itjen Kemenhub pada TA 2016, salah satunya terdapat temuan yang sangat material dan signifikan pada Direktorat Sarana Ditjen Perhubungan Darat terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada Direktorat Sarana Ditjen Perhubungan Darat terdapat PNBP terkait penerbitan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang tidak dibayarkan oleh Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan bermotor selama tahun 2015 dan 2016 (sampai dengan Agustus) senilai Rp473,57 miliar.   Â
Sementara itu nilai penyelesaian kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK RI selama tahun 2016 sebesar Rp 85,52 miliar dan yang belum diselesaikan sebesar Rp 37,66 miliar.
Advertisement
Dari hasil pemantauan sampai dengan semester II 2016 atas 367 temuan dan 768 rekomendasi, Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI (100 persen), dengan tindak lanjut tuntas sebanyak 622 (80,99 persen) dan yang belum tuntas 144 (18,75 persen). Â
Capaian ini lebih tinggi jika dibandingkan rata-rata nasional. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016, secara nasional rekomendasi hasil pemeriksaan BPK 2010-2016 yang telah ditindaklanjuti tuntas sebesar 61 persen, belum tuntas 26,5 persen, dan yang belum ditindaklanjuti 12,2 persen. (Yas/Ndw)