Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah memutus kontrak kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank NA sebagai bank persepsi per 1 Januari 2017. Sikap ini diambil pasca hasil riset lembaga keuangan tersebut yang memberikan rekomendasi aset obligasi Indonesia dari overweight menjadi underweight.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menanggapi hal ini. Dia mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan kerja sama dengan JP Morgan sebagai bank persepsi dan penjual utama (primary dealer) obligasi negara.
"Kemenkeu sudah mengambil langkah itu (memutus kontrak), sudah baik," tegas Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Dia menilai, analisa atau penilaian (assessment) JP Morgan terhadap Indonesia terlalu jauh dengan memberikan rekomendasi underweight. Ia menuturkan, rekomendasi tersebut bertolakbelakang dengan penilaian dari lembaga pemeringkat dunia, Fitch Ratings yang justru mengafirmasi outlook sovereign credit rating Indonesia dari stabil menjadi positif, belum lama ini.
Baca Juga
"Fitch malah menaikkan outlook kredit Indonesia ke level positif. Jadi yang melakukan analisis, memberikan ranking ini (JP Morgan) jauh bedanya," ujar Darmin.
Darmin mempertanyakan standar JP Morgan dalam melakukan analisis atau riset. Termasuk Standard & Poor's (S&P) yang menjadi lembaga pemeringkat satu-satunya yang belum menaikkan rating Indonesia ke Investment Grade.
"Tidak tahu standar sebenarnya apa dalam melakukan penilaian, analisis. Seperti S&P bagaimana karena selama ini kita baik-baik saja. Kalau ada komentar dan riset yang mengatakan sebaliknya, itu hak mereka tapi seharusnya masing-masing punya tanggungjawab soal kebenarannya," dia mengatakan.
Terpisah, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono menegaskan, Kemenkeu mengakhiri kontrak kerjasama kemitraan dengan JP Morgan Bank sebagai bank persepsi yang berlaku 1 Januari 2017.
"Keputusan ini sejalan dengan surat Menteri Keuangan tertanggal 17 November 2016 kepada JP Morgan, serta hasil pembahasan dalam rapat antara Ditjen Pengelolaan Kas Negara, Ditjen perbendaharaan, Kemenkeu dengan JP Morgan tanggal 1 Desember 2016," jelas Marwanto.
Marwanto menambahkan, pemberitahuan kesepakatan pemutusan hubungan kemitraan tersebut disampaikan Dirjen Perbendaharaan kepada JP Morgan Bank Indonesia di Jakarta melalui surat per tanggal 9 Desember 2016.
"Kemenkeu selanjutnya akan terus membangun hubungan kerja dan kemitraan yang profesional, kredibel, dan bertanggungjawab dengan para stakeholders, termasuk perbankan yang menjadi mitra kerja pemerintah," ujar dia.
Advertisement