Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan memungut tarif pajak normal kepada Wajib Pajak (WP) peserta tax amnesty yang tidak merealisasikan repatriasi dana hingga 31 Desember 2016.
Pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang waktu repatriasi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Â
Dari komitmen pengalihan harta di luar negeri ke dalam negeri sebesar Rp 141 triliun sejak Juli-Desember lalu, dana repatriasi yang masuk ke gateway baru Rp 67 triliun sampai akhir November 2016.
"Kebijakan kami memberikan waktu sampai akhir Desember 2016. Kalau tidak juga repatriasi, kami akan melakukan hitungan atau mengenakan tarif lebih tinggi," tegas Sri Mulyani di Jakarta, seperti ditulis Rabu (4/1/2016).
Baca Juga
Dia menegaskan, saat WP menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH), ada komitmen dari mereka untuk membawa pulang dananya yang berada di luar negeri ke NKRI melalui lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai penampung dana repatriasi (gateway).
"Kan sudah diberikan waktu sampai Desember 2016 saat WP bilang masih butuh waktu melakukan repatriasi. Jadi saya rasa kami sudah menyampaikannya secara jelas bahwa itu sampai akhir Desember, jadi kami berharap mereka bisa memenuhinya. Kalau tidak, berarti kami akan charge lebih tinggi," jelas Sri Mulyani.
Dalam Pasal 13 UU Tax Amnesty disebutkan, apabila WP tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi berlaku ketentuan:
- terhadap harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenakan pajak dan sanksi sesuai ketentuan aturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Kalau lewat dari batas waktunya, maka dikenakan tarif pajak normal. Untuk WP Orang Pribadi tarifnya 30 persen dan WP Badan dipungut 25 persen," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.
Advertisement