Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan gugatan hukum warga negara sampai demo pada 6 Februari mendatang sebagai reaksi keras buruh atas maraknya tenaga kerja asing asal China di Indonesia. Keberadaan pekerja China tanpa keterampilan (unskilled) di Tanah Air melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, keberadaan pekerja tak terampil asal China sudah meresahkan kaum buruh. Karena lapangan kerja yang seharusnya untuk warga negara Indonesia direbut oleh warga negara asing. Buruh kesal karena pemerintah selalu menyangkal keberadaan pekerja China.
"Masuknya tenaga kerja asing China unskilled melanggar konstitusi dan UU Nomor 13 tentang Bab Tenaga Kerja Asing. Karena syarat pekerja asing yang boleh bekerja di Indonesia adalah skilled worker, didampingi pekerja lokal untuk transfer knowledge, dan mengerti budaya Indonesia," tegasnya di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Advertisement
Said menyebut, jumlah pekerja China tanpa keterampilan yang ada di Indonesia mencapai ratusan ribu orang yang bekerja di sektor pembangkit listrik, industri baja, dan lainnya. Itu berdasarkan data KSPI. Sementara pemerintah mencatatkan angka 21 ribu pekerja China di Indonesia.
"Memang jumlah pekerja China di Indonesia tidak mencapai 10 juta orang, karena data kami ratusan ribu unskilled worker tapi bukan 21 ribu seperti yang dikatakan pemerintah yang merupakan pekerja dengan keterampilan. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa mencapai jutaan orang," jelasnya.
Oleh karenanya, Said mengaku, KSPI akan mengambil sikap atas banjirnya tenaga kerja China di Indonesia, antara lain, pertama, melakukan gugatan hukum warga negara atau citizen law suit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya karena hak konstitusi warga negara Indonesia sudah terabaikan dengan keberadaan pekerja China ini.
"Sebelumnya kita akan kirim surat dulu ke Presiden soal tenaga kerjaa China ini. Gugatan hukum ke pengadilan negeri ini pernah kita lakukan saat jaminan sosial tidak jalan, kita menang atas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu, dan beliau didenda satu rupiah," tegasnya.
Secara bersamaan, Said menuturkan, gugatan hukum warga negara pun akan dilakukan serikat pekerja di 20 Provinsi karena hak konstitusi terabaikan. Gugatan ini dilayangkan di Jakarta dan 20 Provinsi ini paling lambat akhir Januari 2017.
"Jadi langkah gugatan ini akan dilakukan akhir Januari ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian 20 Provinsi akan melakukan hal yang sama," terangnya.
Kedua, Said menambahkan, KSPI akan membuka posko aduan di Pulo Gadung, Tangerang, dan Bekasi. "Kita mau adu data dengan Menaker karena data kita ratusan ribu pekerja China sementara dari Menaker cuma 21 ribu orang," ucap dia.
Ketiga, mendesak DPR membentuk Pansus untuk membahas tenaga kerja asing asal China ini. KSPI, sambungnya, sudah bertemu dengan pimpinan DPR terkait hal ini. Aksi keempat, menggelar demo yang diikuti puluhan ribu buruh di Jabodetabek untuk menyuarakan tenaga kerja asing China ini.
"Kita gelar aksi 6 Februari 2017 di wilayah Jabodetabek. Sekitar 10 ribu turun ke jalan, dengan tema stop pekerja China atas nama wisatawan. Ini bertepatan dengan pembukaan kongres KSPI, dan tidak ada hubungannya dengan makar," tegas Said.