Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terakhir atas kasus dugaan kartel motor matik yang dilakukan ‎PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT. Astra Honda Motor (AHM). Majelis Komisi yang menangani perkara ini akan segera memutus perkara tersebut dalam waktu dekat.
Sidang ini digelar terhadap para terlapor perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia, kemarin (5/1/2017). Hadir dalam sidang KPPU, Presiden Direktur PT Astra Honda Motor, Hiroyuki Inuma, sebagai Terlapor II.
Sementara Majelis Komisi yang menangani perkara ini dipimpin Tresna Priyana Soemardi, Kurnia Sya’ranie, dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi. Pada sidang sebelumnya (4/1/2016) telah dihadiri Presiden Direktur YIMM, Minoru Morimoto selaku Terlapor I.
Advertisement
Baca Juga
Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf mengatakan setelah sidang terakhir, perkara ini akan masuk proses musyawarah Majelis Komisi. Majelis Komisi akan melakukan rapat guna menyusun putusan perkara dugaan kartel motor matik tersebut.
"Penyelidikan hingga persidangan perkara Yamaha dan Honda ini berjalan sangat fair sesuai dengan due process of law. Di mana para terlapor maupun investigator diberikan kesempatan yang cukup untuk mendapatkan keadilan. Kita tunggu saja," kata Syarkawi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Dia mengatakan, keputusan perkara dugaan kartel ini akan dibacakan pada 20 Februari 2017‎
Untuk diketahui, investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.
Sebelumnya diduga terjadi pertemuan antara manajemen Yamaha dan Honda untuk membahas mengenai kesepakatan, di mana Yamaha akan mengikuti harga jual motor Honda. Kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik dan pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual Yamaha mengikuti harga motor Honda. (Fik/Gdn)