Sukses

Biaya STNK dan BPKB Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Kenaikan biaya kepengurusan STNK dan penerbitan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta Para pemilik kendaraan kini harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab terhitung Jumat (6/1/2017), biaya pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku P‎emilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik 100 hingga 300 persen.

Kenaikan biaya kepengurusan STNK dan penerbitan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.

Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan alasan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB karena kedua jenis layanan yang menjadi fungsi Kepolisian RI.

"Polri sejak 2010 atau sudah tujuh tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya," ujar Sri Mulyani di kantornya pada Selasa (3/1/2017).

Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa tarif layanan oleh kementerian/lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan. Salah satu yang naik adalah biaya pengurusan STNK.  

Berikut rincian kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB.

Roda Dua dan Tiga

- Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu

Total kenaikan Rp 195 ribu (per lima tahun) atau Rp 39 ribu per tahun

Roda Empat

- Biaya Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.