Sukses

Daftar Kebutuhan Pokok yang Naik di Awal Tahun, Apa Saja?

Beberapa kebutuhan pokok masyarakat mengalami penyesuaian harga karena beberapa alasan.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat sepertinya harus kembali mengatur keuangan dengan matang di tahun 2017 ini. Ini seiring kenaikan tarif atau harga sejumlah kebutuhan, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik dan bahan pangan.

Bahkan, ada harga bahan pokok yang terpantau stabil tinggi tak kunjung turun sejak tahun lalu, seperti harga daging sapi.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan, tahun 2017 menjadi tahun menantang terutama untuk pengendalian inflasi.

Selain gejolak harga pangan (volatile food), sejumlah kenaikan harga yang dikendalikan pemerintah akan mempengaruhi tingkat inflasi.

"Tentu tantangan kita di tahun 2017 juga mesti meneruskan upaya pengendalian inflasi. Kita sudah dengar bahwa listrik 900 VA akan dikurangi subsidinya. Begitu juga elpiji 3 kg. Jadi area ini yang perlu diwaspadai," tutup dia.

Lalu apa saja kebutuhan masyarakat yang naik di tahun ini. Berikut rangkumannya, Jumat (6/1/2017):

1. Harga BBM

PT Pertamina menaikkan harga BBM jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite sebesar Rp 300 per liter mulai Kamis (5/1/2017).

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, perubahan harga berlaku untuk BBM Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite dan Pertalite sebesar Rp 300 per liter untuk semua wilayah.

"Penetapan harga BBM Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, dan Pertalite menjadi kebijakan korporasi Pertamina yang peninjauannya dilakukan secara berkala," kata dia.

Sebagai contoh, harga Pertamax di Jawa dan Bali menjadi Rp 8.050 per liter dari semula Rp 7.750 per liter. Kemudian, harga Pertalite naik menjadi Rp 7.350 per liter dari sebelumnya Rp 7.050 per liter.

2 dari 3 halaman

2. Tarif Listrik 900 VA

 Pemerintah di awal tahun ini memutuskan untuk mencabut subsidi listrik bagi pelanggan listrik 900 volt ampere (VA) yang mencapai 18,9 juta pelanggan. Pencabutan dilakukan lantaran pelanggan tersebut masuk dalam golongan Rumah Tangga Mampu (RTM).

Dengan pencabutan subsidi, maka pembayaran tagihan listrik akan naik. Sebelumnya saat masih mendapatkan subsidi, golongan pelanggan 900 Va hanya membayar Rp 585 untuk konsumsi listrik per kilo watt hour (kWh). Dengan besaran subsidi pemerintah sebesar Rp 875 kWh. Dengan rata-rata konsumsi 125 kWh per bulan maka tagihan ke masyarakat sekitar Rp 74.740 per bulan.

Kini, usai pencabutan subsidi maka masyarakat harus membayar total tagihan tersebut. Adapun total tagihannya menjadi Rp 1.450 per kWh. Apabila konsumsi rata-rata 125 per kWh maka tagihan yang dibayar Rp 185.794 per bulan.

"Subsidi dicabut mereka bayarnya nambah," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman.

3. Harga Cabai Rawit

Harga pangan yang naik sangat tinggi di awal tahun adalah cabai rawit merah. Di wilayah Samarinda bahkan harga cabai rawit merah sempat bertengger di Rp 250 ribu per kg.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, kenaikan harga cabai disebabkan pasokan yang menipis. Namun, dia mengklaim harga itu sudah turun menjadi Rp 120 ribu per kg.

"Memang di 2-3 Januari 2017 pas libur tahun baru, stok cabai rawit merah kosong di Samarinda sehingga harga mencapai Rp 250 ribu per kg," kata dia saat dihubungi.

3 dari 3 halaman

4. Harga Daging Sapi

Harga pangan yang tak kunjung turun sejak akhir tahun adalah daging sapi, yang masih betah di kisaran Rp 120 ribu per kg. Harga komoditas hewani ini tak banyak berubah kendati pemerintah mengimpor daging kerbau dari India sebagai pilihan konsumsi masyarakat.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan tingginya harga daging karena minimnya pasokan sapi hidup.

"Jadi kenapa misalnya masih tinggi, karena memang supply terbatas. Jumlah penduduk 250 juta, sapi kita 13 juta. Kebutuhan per tahun 350 ribu ton atau setara 3,9 juta ekor. Artinya tidak seimbang," ungkap dia.

5. Biaya Urus STNK dan BPKB

Selain daftar di atas, pemerintah juga menaikkan biaya kepengurusan STNK dan BPKB bagi kendaraan yang dimiliki masyarakat.

Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2016.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017. Alasan utama karena kedua jenis layanan yang menjadi fungsi Kepolisian RI.

"Polri sejak 2010 atau sudah 7 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI  memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Selasa (3/1/2017).(Nrm/Ndw)