Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) mencatat ada sekitar 13.350 pulau di Indonesia tanpa nama dan tidak jelas statusnya. Pada tahun ini, KKP menargetkan pendataan 100 pulau kecil dan siap ditawarkan pengelolaannya ke investor.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Sjarief Widjaja saat Konferensi Pers Refleksi 2016 dan Outlook 2017 mengatakan, jumlah pulau kecil di Indonesia yang resmi tercatat di data Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebanyak 13.466 pulau.
"Kalau dikurangi dengan pulau-pulau besar, seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan pulau lain seluas lebih dari 2 ribu hektare (ha), sekitar lebih dari 60. Jadi ada sekitar 13.400 pulau," ucap dia di kantor KKP, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Advertisement
Sambung Sjarief, ada sekitar 50 pulau yang dikuasai yang dimiliki perorangan. "Jadi kalau dikurangi dengan 50 pulau dari 13.400 tadi, berarti ada sekitar 13.350 pulau yang merupakan kekayaan Indonesia dan selama ini tidak tercatat," tegasnya.
Diakui dia, KKP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan mendata ulang 13.350 pulau kecil yang selama ini belum ada pemilik maupun statusnya. Mirisnya lagi, pulau-pulau kecil ini tidak tercatat sebagai aset negara.
"KKP dan ATR akan mendata supaya pulau-pulau yang tidak jelas dan tidak ada namanya ini langsung dicatat, per meter persegi berapa, kalau disewakan dan dikeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 30 tahun berapa. Kan ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang bisa diperoleh. Sumber pendapatan ini selama ini tidak terkelola dengan baik," jelasnya.
Lebih jauh Sjarief mengungkapkan, KKP akan bertemu dan menggelar rapat terkait hal tersebut dengan Menteri ATR Sofyan Djalil pada Senin (9/1/2017). Termasuk untuk membahas pendataan satu persatu kepemilikan 50 pulau pribadi tersebut. Sebab, orang-orang ini, termasuk warga asing mempunyai cara atau modus supaya bisa mendapatkan salah satu pulau di Indonesia.
"Lucu, kadang ada orang asing menikah dengan orang lokal punya tanah di pulau itu 1.000 meter, sedangkan luas pulau 1-2 ha, lalu 1.000 meter ini ditambahin maju sana sini. Kemudian diklaim milik dia semua, padahal dia cuma punya sebidang tanah di pulau itu," tegas Sjarief.
Dalam pendataan dan penertiban pulau-pulau kecil ini, Sjarief menggunakan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
"UU sudah ada, Peraturan Pemerintah mau disetujui, sehingga kita akan eksekusi di 2017," ucapnya.
Dia menargetkan, identifikasi sebanyak 100 pulau kecil dari 13.350 pulau itu bisa selesai di 2017. Yang pasti harus dilakukan, identifikasi, penamaan, titik koordinat lokasi, luas pulau, dan status apakah tanah adat atau bukan.
"Bisa merampungkan 100 pulau saja setahun ini sudah lumayan, jadi 100 pulau ini akan mulai diberi nama, status, dikasih tulisan papan, ada badan otoritas pulau. Kalau mau pakai buat bangun resort, silakan izin. Sekarang kan tidak ada dokumen, jadi ini yang mau dibetulkan," terang Sjarief.