Sukses

RI Punya 50 Juta Orang Kaya, Tapi Tidak Semua Punya NPWP

Jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar di Indonesia hanya tercatat sekitar 30 juta WP

Liputan6.com, Jakarta Jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar di Indonesia hanya tercatat sekitar 30 juta WP. Dari angka tersebut, WP yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hanya sebanyak 12 juta WP. Sementara jumlah orang kaya di Indonesia diperkirakan mencapai 50 juta jiwa.

Hal ini disampaikan Pengamat Ekonomi, Aviliani saat Diskusi Tax Corner Tren dan Outlook Perpajakan 2017 di Kampus UI Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017). Menurutnya, saat penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ‎merosot, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengejar penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh).

"Dari data jika dibagi masyarakat Indonesia 250 juta orang, orang kaya di Indonesia mencapai 50 juta jiwa yang harusnya sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan yang serahkan SPT 12 juta WP, itupun belum semua WP melaporkan SPT dengan benar," jelas Aviliani.

Sementara kelas menengah di Indonesia, sambungnya, mencapai 100 juta orang. Masyarakat yang dikategorikan memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan diperkirakan sebanyak 50 juta orang.

"Jadi 50 juta orang kaya ditambah 50 juta kelas menengah yang penghasilan di atas PTKP, maka minimal kita harusnya punya WP yang ber-NPWP sebanyak 100 juta WP. Sedangkan sisanya 100 juta penduduk merupakan masyarakat rentan miskin dan miskin yang seharusnya mendapatkan pelayanan dari APBN," dia menerangkan.

Aviliani menambahkan, program pengampunan pajak (tax amnesty) didesain untuk meningkatkan basis pajak dalam jangka panjang. Tercatat, katanya, orang-orang yang belum memiliki NPWP belum ikut tax amnesty.

"Kita punya 128 juta angkatan kerja, yang masuk sektor formal hanya 30 persen atau 30 juta angkatan kerja. Itu berarti ada orang kaya yang tidak masuk sektor formal, karena ada distributor pupuk omsetnya Rp 100 miliar tapi belum punya NPWP. Jadi ini yang harus dibenahi," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Perpajakan dari DDTC Darussalam menyatakan, melalui momentum tax amnesty, meningkatkan kepercayaan dalam hubungan pajak antara WP dan otoritas pajak dalam hal ini DJP. Menempatkan otoritas pajak sebagai lembaga yang dipercaya, termasuk WP karena inilah yang dibangun oleh banyak otoritas pajak di dunia.

"Melibatkan WP dalam banyak hal untuk kebijakan pajak. Karena kita ingin menjalankan reformasi pajak yanag mempunyai kepastian hukum untuk menghilangkan persoalan sengketa. Jadi ke depan, meningkatkan penerimaan pajak tanpa sengketa," pungkas Darussalam.