Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) memperkirakan bakal terjadi kenaikan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar pada 2017. Kenaikan tersebut bisa terjadi karena adanya peningkatan aktivitas perusahaan yang didorong oleh membaiknya perekonomian nasional.
Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar mengatakan, Pertamina memperkirakan konsumsi Solar subsidi pada 2017 ini mencapai 14,5 juta Kilo Liter (KL). "Perkiraan kami konsumsi Solar masih 14,5 juta KL di 2017. Kalau di 2016 itu lebih rendah 2 persen," kata dia, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Untuk konsumsi Solar non subsidi, Pertamina juga memperkirakan konsumsi di 2017 bakal lebih tinggi jika dibanding dengan realisasi konsumsi di 2016. Pada tahun lalu, konsumsi Solar non subsidi tercatat 9 juta KL. Jumlah tersebut meningkat sekitar 13 persen jika dibandingkan dengan 2015 yang tercatat 8 juta KL.
Advertisement
Baca Juga
Iskandar mengungkapkan, penyebab kenaikan konsumsi Solar adalah meningkatnya kegiatan perekonomian dan transportasi, seiring dengan perbaikan harga komoditas, seperti batu bara.
"Tahun ini kami optimistis lagi karena batu bara sudah naik harganya, pasti meningkatkan konsumsi Solar non subsidi. Tapi pendukungnya ikut menggeliat, subsidi juga naik," tutup Iskandar.
Untuk diketahui, pemerintah menegaskan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi berupa Solar, minyak tanah dan Premium Ron 88. Pemerintah akan mengkaji harga BBM bersubsidi pada akhir Maret 2017.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menegaskan, dengan demikian tak ada kenaikan harga BBM bersubsidi, meski saat ini terjadi kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi di atas US$ 50 per barel.
Salah satu pertimbangan langkah ini adalah daya beli masyarakat yang sedang menurun. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menahan kenaikan harga BBM.
Kenaikan BBM dilakukan dengan kajian yang komprehensif. Mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah dalam memutuskan kenaikan harga BBM. Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5 persen dari harga dasar.
Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah PPN dan PBBKB dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar. (Pew/Gdn)