Sukses

Tingkat Kepatuhan Pajak Warga RI di Bawah 2 Negara Ini

Program tax amnesty dirilis karena pemerintah melihat tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak sangat rendah di bawah 11 persen.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tax amnesty merupakan program pengampunan pajak dari pemerintah bagi masyarakat yang belum melaporkan seluruh harta di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Program tersebut didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tax amnesty dari kacamata pemerintah, namanya pengampunan pajak, pertobatan di bidang perpajakan. Jadi harusnya berterima kasih kepada Presiden, karena sangat sedikit pemimpin negara yang berani memberi pengampunan bagi masyarakat di bidang pajak," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP Poltak Maruli John Liberty Hutagaol di Kampus UI Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Menurut John, program tax amnesty dirilis karena pemerintah melihat tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak sangat rendah di bawah 11 persen. Tingkat ini jauh dibandingkan kepatuhan masyarakat membayar pajak di Filipina dan Singapura. Bahkan kepatuhan warga membayar pajak di Australia mencapai 20 persen.  

"Ini juga sebagai tiket masuk kita ke dunia baru di 2018 (era keterbukaan informasi perpajakan). Kalau ada program pertobatan, tobat yang benar, jangan main-main sama pemerintah yang sudah bermurah hati mengampuni," dia menjelaskan.

Dia pun meminta bagi wajib pajak yang ikut tax amnesty untuk benar-benar menjalankannya.

"Di sisi lain malah hengki pengki dengan pemerintah, sekedar formalitas saja ikut tax amnesty. Kalau sampai ditemukan harta yang belum terlapor ke depannya, bisa kena sanksi 200 persen dari kebohongan kita," tegas John.(Fik/Nrm)