Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengabulkan usulan Inpex Corporation terkait perpanjangan waktu dalam menggarap Blok Masela, Maluku. Namun perpanjangan tersebut tidak selama usulan dari Inpex Corporation.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam kontrak yang ada, batas waktu penggarapan Blok Masela oleh Inpex Corporation berakhir pada 2028. Saat ini, Inpex Corporation meminta perpanjangan kontral pengeloaan selama 10 tahun.
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah pun menyetujui perpanjangan kontrak pengelolaan tersebut. Namun waktu yang disetujui tidak sesuai dengan usulan Inpex Corporation. "7 tahun itu saya berharap sudah final," kata Luhut, di Kantor Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Dengan adanya persetujuan tersebut maka Inpex Corporation akan menggarap Blok Masela sampai dengan 2035.
Menurut Luhut, keputusan Pemerintah terkait perpanjangan masa kontrak 7 tahun tersebut sudah disepakati Inpex secara lisan. Tetapi, untuk resminya akan dilakukan ketika Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe bertandang ke Indonesia 15 Januari mendatang.
"Secara lisan sudah, tapi secara resmi tunggu dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Luhut melanjutkan, produksi gas Masela mencapai 7,5 MTPA dengan nilai investasi US$ 15 miliar sampai US$ 16 miliar. Sebagian gas tersebut diekspor dan sebagian dikelola Indonesian In Corporate dengan membangun industri petrokimia dan pupuk di wilayah tersebut.
"Diambil Indonesia In Corporate akan membangun petrokimia dan pupuk, sampai pada eksplorasi dan LNG," tutup Luhut. (Pew/Gdn)