Sukses

Cara Menteri Susi Amankan Harta Karun Bawah Laut RI dari Penjarah

Menteri Susi mengeluarkan Peraturan Menteri terkait perpanjangan moratorium izin pengangkatan harta karun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan meningkatkan pengawasan di 463 lokasi harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) pada 2017. Langkah tersebut guna menekan kasus pencurian terhadap barang-barang bernilai historis tinggi yang terkubur di dasar laut bersama kapal yang karam.

Kasubdit Pengawasan Produk dan Jasa Kelautan PSDKP KKP, Halid Yusuf mengatakan, sejak moratorium izin BMKT dan ditutupnya asing untuk mengeruk harta karun di bawah laut, kasus pencurian semakin marak. Dari catatannya, ada lebih dari 5 kasus pencurian harta karun bawah laut di perairan Indonesia sepanjang 2016.

"Kasus pencurian BMKT di 2016 lebih dari 5 kasus, seperti di Kepulauan Natuna, Belitung, Bangka Barat, Lingga, dan Pulau Selayar. Kebanyakan memang sekitar Kepulauan Riau," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Untuk diketahui, Presiden melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2009 membentuk Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT (PANNAS BMKT) yang diketuai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kemudian Menteri Susi mengeluarkan Peraturan Menteri terkait perpanjangan moratorium izin pengangkatan BMKT serta menutup pengangkatan BMKT untuk penanaman modal, termasuk asing yang tertuang dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016.

Menurut Halid, ada dua cara untuk mencegah penjarahan harta karun di titik-titik yang teridentifikasi memiliki potensi besar. Pertama, operasi pengawasan dengan metode operasi mandiri yang dilakukan internal PSDKP KKP. Kedua, operasi terpadu melibatkan TNI Angkatan Laut, Polisi Air, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Kita juga mendapatkan laporan dari masyarakat tentang titik harta karun yang menjadi lokasi pencurian. Kita langsung tindaklanjuti, memerintahkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP daerah dan lokasi yang lebih dekat, baru akan lakukan pengawasan dari internal atau pihak lain," jelas Halid.

Dia meminta peran serta atau keaktifan masyarakat untuk memberikan informasi kepada UPT PSDKP di daerahnya apabila terjadi pencurian atau penjarahan mengingat lokasi BMKT agak jauh dan terpencil.

"Memang di beberapa titik yang agak rawan pencurian, karena nelayan yang tahu persis lokasi BMKT, jadi kalau bisa melapor ke pihak internal PSDKP, pemerintah setempat, atau langsung ke Bu Menteri (Susi)," harap Halid.

Senada Kasubdit Air Laut, Non Energi, dan BMKT DJPRL KKP, Zaki Mahasin mengatakan, pencegahan pencurian harta karun di 463 titik BMKT selain dengan moratorium izin, ada Tim PANNAS BMKT, bekerjasama dengan aparat keamanan, Kepolisian, TNI, dan lainnya. Termasuk di internal KKP, ada PSDKP sebagai unit yang mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan.

"Kita juga punya kantor-kantor untuk pengawasan di daerah. Kalau ada laporan dari masyarakat, kita langsung bergerak ke sana karena ada beberapa kasus (pencurian) yang sudah ditindaklanjuti, seperti di Selayar, Bangka, dan lainnya," jelas Zaki. (Fik/Gdn)