Sukses

Tunjukan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Bisa Dapat Diskon

Kartu BPJS Ketenagakerjaan milik peserta kini memiliki manfaat lebih dengan adanya program Co-Marketing.

Liputan6.com, Jakarta - Peserta BPJS Ketenagakerjaan banyak mendapatkan manfaat lebih di luar jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Salah satunya adalah dengan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan peserta bisa mendapat potongan harga di merchant, tenant atau jasa lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, kartu BPJS Ketenagakerjaan milik peserta kini memiliki manfaat lebih dengan adanya program Co-Marketing. Program ini memungkinkan peserta mendapatkan potongan harga.

"Mungkin bagi peserta, kartu BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk melakukan klaim jaminan, tapi sekarang peserta bisa mendapatkan diskon di hotel, belanja, pesawat, jasa servis motor dan berbagai keuntungan lainnya," kata Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Caranya pun mudah. Agus mengatakan, peserta hanya tinggal menunjukan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan diskon.

"Hanya dengan memperlihatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan mendapatkan potongan harga untuk semua transaksi pembelian produk atau jasa dari perusahaan yang sudah memiliki kerjasama Co-Marketing dengan BPJS Ketenagakerjaan," tambah dia.

Program ini merupakan kerja sama promosi dan penjualan dari produk atau jasa yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari kerjasama tersebut diharapkan dapat menguntungkan semua pihak.

Adapun besaran diskon variatif menyesuaikan kebijakan perusahaan mitra. Dia bilang, kisarannya sekitar 15 persen hingga 70 persen.

Untuk diketahui, sampai Desember 2016 terdapat 411 merchant yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti Aston Internasional, Swiss Bell Hotel, Garuda Indonesia.

"Semoga dengan adanya manfaat keseharian ini, peserta diharapkan dapat memanfaatkan secara optimal, ini untuk menjamin pelayanan dan manfaat terbaik dapat diberikan untuk mewujudkan kesejahteraan menyeluruh bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutup dia. (Amd/Gdn)

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan