Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mempersilakan pihak asing atau orang-orang kaya menguasai pulau terkecil dan terluar di Indonesia, tapi bukan memiliki. Dalam penguasaannya, pemerintah hanya membatasi 70 persen dari luas pulau.
"Kalau ada orang kaya, punya banyak duit mau punya pulau pribadi, tidak masalah, selama diatur. Disewakan dengan harga mahal tidak apa, kan malah memberi manfaat," tegas Sofyan saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Dia menegaskan, ada Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Advertisement
Pada Bab IV, Pasal 9 ayat (2) menyebut, pemberian hak atas tanah di pulau-pulau kecil harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut
b. sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat
c. harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung.
"Pulau misalnya yang luas lahannya 100 hektare (ha) dikuasai 100 persen itu tidak benar. Maksimal 70 persen penguasannya, dan harus ada ruang tebuka hijau untuk publik atau konservasi," terang Sofyan.
Dia mencontohkan, Pulau Nipah yang berbatasan dengan Singapura nyaris tenggelam akibat pengerukan pasir dan dijual untuk kepentingan reklamasi. Akhirnya pemerintah turun tangan mereklamasi kembali pulau tersebut, dan beruntung selamat atau tidak jadi tenggelam.
"Kalau pulau di perbatasan hilang, maka batas laut kita dengan negara lain akan terganggu. Jadi ini pentingnya ada area publik dan kawasan lindung di setiap pulau," jelasnya.
Lebih jauh kata Sofyan, penjualan pulau-pulau yang marak di situs online bukanlah penjualan yang sesungguhnya. Kepemilikan tetap oleh negara.
"Bukan pulaunya yang dijual, pulau itu tetap milik publik, tapi tanahnya bisa dikelola. Bisa izin Hak Guna Bangunan 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, izin hak pakai. Yang penting diatur penataannya, sehingga bukan seolah-olah milik mereka," tandasnya.