Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 12 ribu pekerja sepanjang 2016. Namun jumlah tersebut turun signifikan dibandingkan 2015.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sahat Sinurat mengatakan, pada 2015 terjadi PHK kepada 48.843 pekerja. Angka ini kemudian turun pada 2016 menjadi 12.777 pekerja.
Ini artinya pada periode tersebut terjadi penurunan jumlah pekerja yang terkena PHK sebesar 73,8 persen.
"PHK di 2015 itu 48.843 pekerja, kemudian di 2016 hanya 12.777 pekerja. Kalau di 2014 itu 77.687 pekerja. Jadi signifikan penurunannya," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Advertisement
Baca Juga
Sahat menjelaskan, ada dua faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya PHK sepanjang 2016. Pertama, terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan pekerja yang bersangkutan. Kedua, karena langkah efisiensi yang dilakukan perusahaan.
"Yang ter-[PHK]( 2664875 "") itu siapa? Ada kalanya terkait pelanggaran disiplin, atau terkait dengan ekonomi seperti perusahaan lakukan efisiensi," kata dia.
Sahat mengungkapkan, secara umum jumlah pekerja yang terkena PHK akibat langkah efisiensi perusahaan menurun pada 2016. Namun, PHK yang disebabkan pelanggaran disiplin pekerja meningkat.
"Jadi kalau saya lihat perlakukan efisiensi berkurang, tapi karena pelanggaran-pelanggaran disiplin yang membuat kasus-kasus PHK di 2016. Ini (penurunannya) belum kami rekap, tapi kalau dari jumlah menurunlah," tandas dia. (Dny/Nrm)