Sukses

Bea Cukai Tindak 1.597 Kasus Peredaran Rokok Ilegal di 2016

Jumlah penindakan terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal pada 2016 merupakan yang paling tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat langkah penindakan terhadap kasus peredaran rokok ilegal meningkat sepanjang 2016.

Bahkan, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro menyatakan, jumlah penindakan terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal pada 2016 merupakan yang paling tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Di tahun 2016 kita melakukan banyak sekali penindakan. Hal ini bisa dilihat dari statistik jumlah kasus penindakan yang kami lakukan pada periode Januari hingga Desember 2016 yaitu sebanyak 1.597 kasus, atau hampir setengah dari akumulasi penindakan selama 3 tahun terakhir,” ujar Deni di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Berdasarkan data bea dan cukai, penindakan rokok ilegal pada 2013 mencapai 635 kasus. Naik di 2014 menjadi 901 kasus, sementara pada 2015 sebanyak 1.232 kasus.

Langkah penindakan kemudian naik sepanjang periode Januari hingga pertengahan Desember 2016. Tercatat, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mampu menindak 1.597 kasus hasil tembakau ilegal dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 287 juta batang rokok. Dari total barang yang disita tersebut menembus nilai sebesar Rp 217,7 miliar.

Deni menjelaskan, dari temuan di periode 2016 ini, peredaran rokok ilegal cukup merata di wilayah Indonesia. Dalam pengembangannya modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar rokok ilegal ini bermacam–macam.

Modus pelanggaran yang berhasil ditindak adalah rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya (personalisasi), atau ada juga rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Dia mengatakan, pencapaian ini juga menjadi sinyal kesiapan bea dukai dalam menghadapi tantangan di 2017 dimana pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10,54 persen.

Ke depan, bea cukai menyatakan siap berkoordinasi dengan instansi lain untuk lebih mengerem peredaran rokok ilegal agar tidak lebih meluas.

Pelaku usaha di industri tembakau juga menyampaikan apresiasi atas pencapaian bea dan cukai di 2016 dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Head of Fiscal Affairs and Communications PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita mengungkapkan apresiasai industri atas langkah ini. “Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai khususnya selama tahun 2016, tentunya selain mengamankan penerimaan negara, juga memberikan rasa aman serta jaminan persaingan sehat bagi kami pelaku industri hasil tembakau legal," ujar dia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan bea dan cukai semakin meningkat secara signifikan setiap tahunnya.

Keberhasilan penindakan peredaran rokok illegal yang dilakukan pada tahun 2016 menjadi sinyal bagi bea cukai beserta instansi terkait lainnya untuk terus melakukan penindakan yang lebih intensif lagi di 2017 dan seterusnya.

Di sisi lain, peningkatan hasil penindakan peredaran rokok ilegal tersebut sekaligus juga menjadi sinyalemen yang patut diwaspadai, karena hal ini biasanya berarti peredaran rokok ilegal makin naik selama 2016 dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Ditambah lagi dengan keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2017 dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26 persen.

Deni mengakui keputusan pemerintah menaikan tarif cukai rokok di 2017 merupakan tantangan bagi Bea Cukai terutama dalam mengatasi dan meminimalisir peredaran rokok ilegal.