Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sejumlah hukuman dan sanksi telah menanti perusahaan dan para pengguna tenaga kerja asing yang menyalagunakan atau tidak memiliki izin kerja alias ilegal. Salah satunya denda hingga mencapai Rp 400 juta.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kemnaker Maruli Apul Hasoloan mengatakan, bila memiliki unsur pidana, sanksi bagi perusahaan atau pengguna tenaga kerja asing yang telah terbukti bersalah bisa dikenakan kurungan penjara hingga 4 tahun. Selain itu, juga ada denda yang besarannya hingga Rp 400 juta.
Advertisement
Baca Juga
"Misalnya kalau tidak punya IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) itu dihukum 1 tahun-4 tahun. Lalu ada juga denda Rp 100 juta-Rp 400 juta," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Maruli menyatakan, jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, maka bukan tidak mungkin jika perusahaan atau pengguna tenaga kerja asing ini mendapatkan dua sanksi tersebut sekaligus.
"Perusahaan seperti di bogor, kalau ada pidana kita kenakan, denda jg kita kenakan. Jadi memang hukumannya di pengguna akan dikenakan pidana baik itu bersifat hukuman badan, maupun denda," kata dia.
Agar permasalahan tenaga kerja asing ini segere beres, lanjut Maruli, pihak telah memperketat pengawasan dan secara rutin melakukan pemeriksanaan bersama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan pihak kepolisian. Dengan demikian diharapkan kasus tenaga kerja asing ilegal ini bisa terus ditekan.
"Kita lakukan pemeriksaan terus menerus, dan kita koordinasi dengan Imigrasi untuk secara terpadu. Ini juga ada Tim Pora, tim pengawasan orang asing. Tim itu yang akan ditingkatkan dari masing-masing pihak seperti peranan polisi, peran pemda, peran Imigrasi. Jadi semuanya akan ditingkatkan," tandas dia.