Sukses

Pemerintah Ubah Waktu Pengajuan Keberlanjutan Operasi Tambang

Pemerintah mengubah jangka waktu pengajuan ‎perpapanjangan masa operasi perusahaan tambang mineral, paling cepat menjadi 5 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengubah jangka waktu pengajuan ‎perpapanjangan masa operasi perusahaan tambang mineral, paling cepat menjadi 5 tahun dari sebelumnya 2 tahun. Hal ini untuk mempermudah perusahaan tambang melakukan investasi.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

"Pemohonan waktu perpanjangan untuk IUP IUPK paling cepat 5 tahun sebelum habis waktu usaha," kata Jonan, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Menurut Jonan, percepatan waktu pengajuan perpanjangan masa operasi menjadi 5 tahun sebelum masa kontrak habis tersebut, untuk memudahkan perusahaan tambang melakukan ‎ pengembangan pertambangan, sebelum izin habis. "Jadi begitu tidak mungkin pembahasan 2 tahun berakhir. Tidak cukup untuk ekspansi," ucap Jonan.

Percepatan pengajuan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan tambang mineral, karena proses pengembangan pertambangannya juah lebih rumit ‎ketimbang batu bara.

"Kalau mineral bukan logam masih cukup layak, batu bara kan tidak ada permurnian, kalau logam harus diberikan waktu khusus paling cepat 5 tahun ‎ sebelum habis," tutup Jonan. 

Video Terkini