Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengubah jangka waktu pengajuan perpapanjangan masa operasi perusahaan tambang mineral, paling cepat menjadi 5 tahun dari sebelumnya 2 tahun. Hal ini untuk mempermudah perusahaan tambang melakukan investasi.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Advertisement
Baca Juga
"Pemohonan waktu perpanjangan untuk IUP IUPK paling cepat 5 tahun sebelum habis waktu usaha," kata Jonan, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Menurut Jonan, percepatan waktu pengajuan perpanjangan masa operasi menjadi 5 tahun sebelum masa kontrak habis tersebut, untuk memudahkan perusahaan tambang melakukan pengembangan pertambangan, sebelum izin habis. "Jadi begitu tidak mungkin pembahasan 2 tahun berakhir. Tidak cukup untuk ekspansi," ucap Jonan.
Percepatan pengajuan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan tambang mineral, karena proses pengembangan pertambangannya juah lebih rumit ketimbang batu bara.
"Kalau mineral bukan logam masih cukup layak, batu bara kan tidak ada permurnian, kalau logam harus diberikan waktu khusus paling cepat 5 tahun sebelum habis," tutup Jonan.