Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang asing melepas sahamnya 51 persen ke pihak Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, ‎untuk memiliki saham tersebut Presiden Joko Widodo mengarahkan agar‎ menggunakan dana pensiun.
"Arahan bapak presiden itu ke dana pensiun dan sebagainya yang dikuasai oleh negara,"‎ kata Jonan, di Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010Â menyebutkan setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap. Jadi pada tahun ke-10, sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.
Baca Juga
Divestasi saham dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi, tidak boleh kurang dari persentase 20 persen untuk tahun ke-6, 30 persen tahun ke-7, 37 persen tahun ke-8, 44 persen tahun ke-9, dan menjadi 51 persen.
"Wajib melakukan divestasi saham 51 persen secara bertahap. Ini dalam jangka waktu 10 tahun sejak produksi," ujar dia.
Jonan melanjutkan, dalam Peraturan Pemerintah tersebut, perusahaan tambang asing yang melepas sahamnya harus menawarkan Pemerintah ‎terlebih dahulu. Kemudian pemerintah daerah atau provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta nasional.
"Sesuai perjanjian KK dan Undang-Undang secara mayoritas dikuasai negara, Pemerintah Daerah, BUMN atau badan usaha nasional apabila BUMN tidak memutuskan ingin menguasai itu," tutur Jonan.
Advertisement