Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memberikan perpanjangan ekspor mineral ‎olahan (konsentrat) selama lima tahun dengan syarat perusahaan tambang mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kepala‎ Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sujatmiko mengungkapkan, dengan status IUPK maka negara bisa lebih berkuasa terhadap ‎kegiatan pertambangan yang dilakukan Perusahaan, sehingga Pemerintah lebih tinggi karena memberikan izin.
‎"Izin Usaha Pertambangan, Pemerintah memberikan izin‎," kata Sujatmiko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Baca Juga
Sedangkan perusahaan tambang dengan status KK, maka perusahaan berkontrak dengan negara. Ada kesetaraan antara Pemerintah dengan Perusahaan tambang, sehingga ada kewajiban dan hak yang harus dipenuhi.
"Kalau berkontrak masing-masing setara dan mengikatkan,kalau izin ada yang menerbitkan izin ada yang mendapat izin," ujar Sujatmiko.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, ‎perusahaan tidak diwajibkan mengubah status KK menjadi IUPK, tetapi jika ingin tetap ekspor konsentrat mineral harus mengubah statusnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017.
"Pemegang KK boleh saja tidak mengubah, tapi dia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah dimurnikan. Kalau mau mengekspor mineral olahan harus mengubah KK jadi IUPK OP," ungkap Jonan.
Jonan melanjutkan, syarat tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batu bara, karena ‎dalam Undang-Undang tersebut perusahaan tambang yang berstatus IUPK OP boleh mengekspor konsentrat dan tidak ada batas waktu yang mengikat. Namun, dalam Peraturan yang dibuatnya tersebut ada pembatasan waktu ‎ekspor konsentrat selama lima tahun.
"Kalau mengubah IUPK boleh ekspor hasil konsentrat. Ini bukan untuk badan usaha tertentu ya, peraturan pemerintah dibuat untuk subsektor minerba," tutur Jonan.
Advertisement