Sukses

Ini Penetapan Wilayah Penghasil Migas pada 2017

Pemerintah tetapkan 7 provinsi untuk wilayah penghasil minyak bumi pada 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jumlah provinsi, kabupaten, kota sebagai daerah penghasil dan dasar perhitungan dana bagi hasil sumber daya alam migas pada 2017. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 8003 K/80/MEM/2016 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi 2017.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, di Jakarta, Minggu (15/1/2017). Penetapan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Dalam keputusan ini dinyatakan, jumlah provinsi, kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam migas pada 2017.

Untuk wilayah penghasil minyak bumi, ditetapkan sejumlah 7 provinsi, 56 kabupaten dan 6 kota pada 2017, antara lain Aceh terdiri dari Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Sumatera Utara teridir dari Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Riau teridiri dari Kabupaten Bengkalis‎, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, KabupatenRokan Hilir, Kabupaten Siak Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Provinsi Kepulauan Riau, terdiri dari Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas. Provinsi Jambi terdiri dari Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi KabupatenTanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo.

Provinsi Sumatera Selatan, terdiri dari Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kota Prabumulih, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, KabupatenMusi Rawas, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering UIU, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.‎

Provinsi Lampung, terdiri dari Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan Provinsi Jawa Barat, terdiri dari Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi. Provinsi DKI Jakarta.

2 dari 2 halaman

Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah terdiri dari Kabupaten Blora. Provinsi Jawa Timur terdiri dari Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sumenep. Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari KabupatenTabalong, Kabupaten Balangan.

Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari KotaSamarinda Kabupaten Kutai Kartanegara. Kabupaten Kutai Timur. Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Bontang. Provinsi Kalimantan Utara teridiri dari Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan.

Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara. Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari Kabupaten Banggai, Maluku, Kabupaten Sera Bagian Timur. Provinsi Papua Barat, teridir dari KabupatenTeluk Bintuni, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat.

Sedangkan gas bumi untuk tahun 2017 sejumlah 6 provinsi, 40 kabupaten dan 5 kota. Penetapan daerah penghasil pertambangan sumber daya alam minyak dan gas bumi, berdasarkan kriteria, daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratan (onshore) adalah kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara.

Daerah penghasil untuk wilayah kerja di lepas pantai (offshore) adalah provinsi atau kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) dan atau anjungan (platform) yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara sesuai batas kewenangan pengelolaan wilayah laut masing-masing daerah provinsi atau kabupaten atau kota yang bersangkutan.‎

Dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak dan gas bumi pada 2017 adalah lifting minyak dan gas bumi dari kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di daerah bersangkutan.