Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amnesty saat ini sudah memasuki periode ke III, dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. Di periode ini, bagi para Wajib Pajak (WP) dikenakan tarif tebusan sebesar 5 persen.
Mendekati bulan-bulan akhir program tax amnesty ini, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membayar pajak. Untuk itu dia menegaskan tax amnesty ini bukan akhir dari pembayaran pajak.
"Saya khawatir karena kita terlalu intens membicarakan tax amnesty saja, jadi dipikir hanya bayar sekali saja terus lega. Itu yang lega hanya untuk yang belum dilaporkan, tapi bayar pajak itu tetap harus dibayar tiap tahun," kata Sri Mulyani di Kantor pusat DJP, Senin (16/1/2017).
Baca Juga
‎Sri Mulyani menegaskan yang menjadi pekerjaan rumah petugas DJP justru setelah program tax amnesty ini. Dengan ada tax amnesty maka data base yang dimiliki DJP menjadi lebih banyak.
Dengan dasar itu, maka diharapkan target penerimaan pajak pada tahun ini bisa meningkat.‎ "Kita berharap sesudah amnesti tingkat kepatuhan dijaga terus, jangan sampai kita ke gereja terus diampuni terus lupa lagi dan buat dosa lagi, kami harapkan kepatuhan membayar pajak juga sama," tegas dia.
Hari ini‎, Sri Mulyani kembali mensosialisasikan mengenai tax amnesty. Setelah para pebisnis dan kalangan profesi, kini giliran tokoh-tokoh agama yang menjadi sasaran sosialisasi.
Dalam kesempatan ini, ia meminta kepada para tokoh agama untuk turut mensosialisasikan tax amnesty ini kepada para pengikutnya.
‎"Kami mengharapkan pemuka agama yang memiliki peran dan fungsi luar biasa, kita tidak hanya mengharapkan dari sisi partispasi menjelaskan soal ini saja, kita perlu terus menerus pesannya memelihara Indonesia," tutur dia. (Yas)
Advertisement