Sukses

Bea Cukai Incar Barang Ini untuk Kena Cukai

Ditjen Bea dan Cukai dapat masukan dari DPR terkait upaya ektensifikasi barang yang dikenakan cukai.

Liputan6.com, Jakarta - Direktor Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan mengkaji sejumlah barang yang diusulkan oleh Komisi XI untuk dikenakan cukai. Selain plastik, barang-barang tersebut antara lain cakram optik, baterai, ban, ‎minuman berkarbonasi dan lain-lain.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Sugeng‎ Aprianto, pihaknya telah mendapatkan masukan dari DPR terkait dengan upaya ekstensifikasi barang yang dikenakan cukai.

‎"Cakram optik, itu kan nilai tambahnya tinggi, barang mewah dan bahan dari plastik. Sudah diminta sama DPR‎," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Selain itu juga ada ban dan minuman berkarbonasi. Rencana untuk mengenakan cukai pada minuman berkarbonasi sebenarnya sudah lama mencuat, namun hingga saat ini belum ada pembahasan yang mencapai kata final.

"Ban terkait karet, sudah di produk jadi‎‎. Minuman berkarbonasi belum final," kata dia.

Selain plastik, Sugeng belum bisa memastikan berapa barang yang akan diajukan untuk dikenakan cukai pada tahun ini.‎ Namun yang pasti, saat ini jumlah barang uang dikenakan cukai di Indonesia masih relatif sedikit jika dibandingkan di negara lain.

"(Berapa komoditas yang akan diajukan?) Belum. (Pengajuan) Tergantung kesepakatan.‎ Tapi di negara lain ada yang sampai 20-30 item. Kita termasuk yang paling sedikit," ujar dia.