Liputan6.com, Jakarta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki keterbatasan untuk mengawasi jual beli jabatan pegawai negeri sipil (PNS). Lembaga yang masih muda ini hanya mengawasi 29 ribu PNS setingkat eselon I dan II.
"Baru ditetapkan UU Nomor 5 Tahun 2014. Sejak itu dibentuklah lembaga pengawasan KASN ya kami-kami ini. Nah itu baru sebanyak 29 ribu pengisian jabatan untuk eselon I dan II diawasi satu persatu," kata Ketua KASN Sofian Effendi kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Baca Juga
Dia mengatakan, KASN tidak mengawasi secara langsung PNS setingkat eselon III dan IV. Pengawasan untuk golongan tersebut dilakukan instansi masing-masing. Jumlahnya sekitar 411 ribu orang.
"Ini kita hanya tidak mengawasi langsung, menyerahkan instansi masing-masing nah di situlah paling banyak transaksi itu," ungkap dia.
Dia mengatakan, KASN kerap mendengar adanya jual beli jabatan PNS. Namun, KASN mengaku sulit membuktikan karena tak punya kewenangan untuk menangkap serta melakukan penyadapan.
Oleh sebab itu, KASN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap oknum yang melakukan jual beli jabatan.
"Kita hanya punya informasi belum sampai pada angka-angka berapa orang. Yang jelas yang sudah diperiksa oleh KPK 11 kepala daerah bupati atau wali kota. Tapi kalau melihat praktik ini mestinya lebih dari itu," tandas dia. (Amd/Nrm)
Advertisement