Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan data perolehan program pengampunan pajak (tax amnesty) periode I, periode II, dan hingga saat ini di awal periode III. Tax amnesty diharapkan dapat menarik warga Indonesia mendeklarasikan harta dan membawa pulang dananya ‎di luar negeri karena program ini akan berakhir 31 Maret 2017 dan tidak akan pernah terjadi lagi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi men‎gungkapkan, realisasi deklarasi harta dari tax amnesty mencapai Rp 4.294 triliun hingga saat ini. Komitmen repatriasi yang dilaporkan di Surat Pernyataan Harta (SPH) Rp 141 triliun, uang tebusan Rp 109,5 triliun dari jumlah peserta tax amnesty 616.292 Wajib Pajak (WP).
"Komitmen repatriasi Rp 141 triliun, tapi yang masuk di gateway baru Rp 112 triliun sampai sekarang. ‎Jadi masih ada sisa Rp 29 triliun akan kami lihat lagi, apakah kesulitan waktu masuk atau tidak jadi masuk," tegas dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Advertisement
Dari sisi jumlah peserta tax amnesty sebanyak 616.292 WP, diakui Ken, masih 4 persen dari total WP yang wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Rinciannya, sebanyak 335 ribu peserta tax amnesty dari WP OP Non UMKM, 139 ribu WP OP UMKM, WP Badan UMKM 43.493 WP, dan sisanya dari WP Badan Non UMKM. Sementara peserta tax amnesty WP OP dan Badan khusus UMKM sebanyak 183.435 WP.
Baca Juga
"‎Jadi masih sedikit sekali yang ikut tax amnesty. Tapi masih ada kesempatan di periode III ini sebelum tax amnesty meninggalkan kita semua selamanya," ucap Ken.
Ken menambahkan‎, dilihat sebarannya, di Sumatera, ada 108 ribu peserta tax amnesty dari 2 juta WP dengan uang tebusan Rp 8,9 triliun. Kemudian ada 191 ribu WP di Jakarta yang ikut tax amnesty dengan uang tebusan Rp 56,5 triliun.
Di Jawa, adaa 239 ribu WP ikut tax amnesty dan uang tebusannya Rp 32,3 triliun, Kalimantan ada 31 ribu WP dan uang tebusan Rp 3,25 triliun, Sulawesi 25 ribu WP dan uang tebusan Rp 1,5 triliun, serta Bali, Nusa Tenggara sampai Papua Rp 1,8 triliun uang tebusan dengan WP 33 ribu.
‎"WP terdaftar setelah tax amnesty sejak berlakunya UU Tax Amnesty sebanyak 26.911 WP baru, yang baru terdaftar 19.226 WP, dan WP yang tidak pernah lapor SPT ‎kemudian ikut tax amnesty 487.584 WP," terang dia.
Dijelaskan Ken, jenis harta yang dideklarasikan Rp 1.399,7 triliun atau 32 persen berupa kas dan setara kas. Sebanyak 26 persen atau Rp 1.117,5 triliun berupa investasi dan surat berharga, dan 18 persen atau Rp 774 triliun berupa tanah dan bangunan atau harta tak bergerak lainnya.
"Harta itu berasal dari British Virgin Island mencapai Rp 57,4 triliun atau 6 persen, Cayman Island Rp 52,1 triliun atau 5 persen, dan paling banyak Singapura Rp 709 triliun atau 70 persen dari yang dideklarasikan. Dari Hong Kong Rp 51,7 triliun atau 5 persen, dan Australia 4 persen Rp 38,1 triliun," papar dia.
Sementara negara asal repatriasi dari kas dan setara kas, diakui Ken, dari British Virgin Island Rp 2,4 triliun atau 2 persen dari harta repatriasi. Dari Cayman Island Rp 16,5 triliun atau 14 persen, China Rp 3,6 triliun atau 3 persen, dan Hong Kong Rp 16,1 triliun. "Singapura menduduki peringkat pertama asal repatriasi sebesar Rp 76,3 triliun atau 63 persen," tutur Ken.