Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan ada lima orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Para miliarder tersebut tidak memiliki NPWP karena sudah menjadi warga negara asing (WNA).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR mengungkapkan, ada lima orang terkaya Indonesia tidak mempunyai NPWP. Para miliarder tersebut masuk dalam deretan orang terkaya Indonesia versi Forbes.
Baca Juga
"Jumlahnya ada lima orang terkaya (tidak punya NPWP). Memang benar yang masuk di majalah Forbes," tegas Ken di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Advertisement
Dia menyebut, 5 orang terkaya itu terdiri dari 2 orang terkaya Indonesia dari Jawa Timur, 2 orang terkaya dari Sumatera, dan 1 orang terkaya dari Jakarta yang tidak memiliki NPWP. Sayangnya, Ken enggan membocorkan identitas atau nama orang-orang terkaya tanpa NPWP tersebut.
Ken menjelaskan alasan lima orang terkaya itu tidak memiliki NPWP karena mereka sudah meninggalkan Indonesia sudah lebih dari 183 hari dan memutuskan menjadi WNA.
"Mereka tidak punya NPWP karena sudah pindah kewarganegaraan. Mereka meninggalkan Indonesia sudah lebih dari 183 hari," ujarnya.
Dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, Ken menegaskan, orang Indonesia yang sudah meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari bukan merupakan subjek pajak dalam negeri. Begitupun dengan orang asing yang masuk ke Indonesia lebih dari 183 hari dan berkeinginan tinggal di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.
"Jadi bukan berarti mereka (orang terkaya) tidak punya NPWP karena melarikan diri. Mereka dulunya punya NPWP, tapi sekarang sudah jadi warga negara asing, bahkan ada yang menetap di daerah timur Indonesia, sebelah Papua kan asing," kata dia.