Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan syarat membuat kartu multifungsi yang disebut Kartu Indonesia 1 atau disingkat Kartin1 hanya dengan menunjukkan KTP elektronik atau e-KTP. Â Kartu ini nantinya berguna untuk pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kartu kredit, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Syarat buat kartu ini harus ada e-KTP. Itu saja," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP, Iwan Djuniardi, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Kamis (19/1/2017).
Iwan menyebut ada lima manfaat Kartu Indonesia 1 ini. Yakni, pertama, kartu multi-identitas ini dibuat supaya memudahkan masyarakat dalam penggunaan satu kartu. Kedua, ada semacam loyalti program bagi pemilik kartu tersebut.
Advertisement
"Misalnya beli barang di pasar retail, lalu menunjukkan Kartu Indonesia 1, maka ada poin yang bisa jadi reward dan ditukar dengan undian atau pengurang penghasil bruto. Ini program jangka panjang. Konsep ini seperti di Korea," ujar dia.
Baca Juga
Manfaat ketiga, Iwan menyebut, kartu ini akan menjadi kartu tax clearance. Hal itu sesuai dengan peraturan yang menyatakan dalam memberikan pelayanan, institusi negara harus mengaitkan dengan kewajiban perpajakan.
"Jadi status seorang pemilik kartu apakah patuh atau tidak patuh, clearance atau tidak bisa ketahuan. Pada saat ke instansi urus paspor atau izin usaha, tunjukkan kartu itu, lalu di tap, statusnya terlihat," kata Iwan.
"Kalau belum clear, beresin dulu ke pajak, apakah belum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak atau belum bayar tunggakan pajak. Jika sudah clear, maka bisa diberikan pelayanan. Ingat bayar pajak adalah wajib, mendapatkan pelayanan adalah hak," tegas Iwan.
Manfaat keempat, untuk pelayanan BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan. "Sekarang klaim BPJS banyak yang palsu, dipakai orang lain. Jadi nanti ini bisa digunakan di kartu tersebut," ujar dia.
Terakhir, Iwan mengakui, kartu ini akan diintegrasikan dengan kartu-kartu subsidi yang sudah dibagikan pemerintah. "Orang yang sudah dikasih subsidi, punya kartu itu ditambahin subsidinya, jadi tepat guna, kan," ucap dia.
Iwan mengatakan, DJP tidak menggelontorkan anggaran tambahan untuk proyek tersebut karena bekerja sama dengan instansi lain, termasuk perbankan. "Ada beberapa bank yang sudah mau bekerja sama," dia mengaku.
DJP akan menyiapkan aplikasi yang dapat menampung ide tersebut secara gratis. Targetnya prototipe dan pilot project Kartin1 jalan tahun ini. "Kita bikin aplikasinya sendiri di bulan ini karena targetnya prototipe bisa selesai Maret 2017. Sedangkan pilot project dengan perbankan di Juni ini," ucap dia
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengungkapkan bakal meluncurkan Kartin1 dalam waktu dekat. Kartu pintar tersebut dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan.
Ini adalah strategi kebijakan DJP di 2017 dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, bentuk kemudahan pelaporan dan pembayaran, serta kemudahan akses perpajakan.
"Satu kartu ini bisa untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ATM, SIM, e-KTP, e-money, e-toll, sampai kartu kredit karena ada beberapa bank mau ikut serta di dalamnya. Jadi semua bisa pakai satu kartu," ucap Ken.