Sukses

Menteri Susi: Tak Ada Lagi Perlakuan Khusus ke Perusahaan Besar

Menteri Susi Pudjastuti menargetkan peningkatan kemampuan semua pelaku industri perikanan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadikan pemerataan kesejahteraan sebagai salah satu program prioritas di 2017. Dia pun menjamin tidak ada lagi perlakuan khusus untuk perusahaan perikanan besar.

‎Susi mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, gini rasio Indonesia pada 2016 mengalami penurunan dari sebelumnya 0,41 menjadi 0,39. Meski telah sedikit mengalami perbaikan, namun pemerintah akan tetap melakukan pemerataan lantaran dari 49,3 persen kekayaan alam Indonesia hanya dikendalikan oleh 1 persen penduduk.

"Kami berupaya mengefektifkan belanja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, kita perlu siapkan dengan maksimal pelaksanaan program 2017 ini," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

‎Susi menyatakan, pihaknya menargetkan peningkatan kemampuan semua pelaku industri perikanan di Indonesia, khususnya pelaku perikanan skala kecil dan menengah.

"Tidak boleh ada lagi perlakuan khusus untuk perusahaan-perusahaan besar. Namun nelayan kecil atau pak haji-pak haji pemilik kapal dipersulit. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Dan bantuan KKP diprioritaskan untuk nelayan, pembudidaya dan petambak garam yang betul-betul membutuhkan," jelas dia.

‎Dia mengungkapkan, semua program dan intervensi yang dikeluarkan KKP harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin.

Selain itu, provinsi dengan angka kemiskinan yang relatif tinggi seperti Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku akan dijadikan prioritas pembangunan industri perikanan secara terintegrasi melalui program sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) di Saumlaki, Merauke, Biak Numfor, Timika, Rote Ndao dan Sumba Timur.

"KKP dengan anggaran Rp 9,2 triliun di 2017 harus bisa mendongkrak pertumbuhan PDB namun tetap menjagar agar ketimpangan pendapatan tidak melebar," tandas dia.(Dny/Nrm)