Liputan6.com, Jakarta - Kepada tim konsultasi pajak,
Saya karyawan berpenghasilan di bawah PTKP. Saat ini saya mengambil KPR. Salah satu syaratnya adalah laporan SPT.
Pertanyaannya, berkas apa yang harus saya lengkapi untuk pelaporan SPT tahunan.
Terima kasih.
Pengirim: triheridjumaxxxxx@gmail.com
JAWABAN:
Advertisement
Yth. Saudara Tri Heri,
Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jadi apabila penghasilan neto benar tidak melebihi PTKP maka Saudara tidak wajib meyampaikan SPT meskipun mungkin Saudara telah mempunyai NPWP.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.