Sukses

Industri Tolak Larangan Iklan Rokok di Televisi

Draf Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran akan tetap memuat larangan iklan rokok.

Liputan6.com, Jakarta Draf Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran akan tetap memuat larangan iklan rokok. Larangan iklan rokok di televisi bertujuan untuk menekan jumlah perokok di Indonesia. Rencana ini dapat penolakan dari industri penyiaran.

Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan, pasal pelarangan iklan rokok ‎akan memberikan dampak negatif bagi industri pertelevisian. Pelarangan iklan rokok juga dinilai tidak akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Bukannya melarang iklan rokok di televisi, kata Syafril, pemerintah sebaiknya mengimbanginya dengan membuat iklan yang menerangkan dampak kesehatan dari produk tembakau tersebut. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesadaran akan dampak produk tembakau bagi kesehatan.

"Setelah itu, biarkan masyarakat yang memilih untuk merokok atau menjauhinya. Jadi, iklan rokok bukan satu-satunya cara mengurangi jumlah perokok," terang Syafril kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Di sisi lain, Syafril khawatir, pelarangan iklan rokok di televisi akan memukul industri pertelevisian, serta industri hasil tembakau. Maka itu, Syafril meminta pemerintah mempertimbangkan kembali soal keberadaan pasal pelarangan iklan rokok di revisi UU Penyiaran.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pelarangan iklan rokok di TV tidak relevan pada pengurangan jumlah perokok.

"Jangan semua dilarang. Menurut saya, pelarangan tidak relevan dan itu menggangu semua pihak. Unsur kesehatan itu diatur sendiri. Jangan sampai pelarangan itu malah melanggar hak asasi orang untuk melakukan yang mereka mau," katanya.

Firman menambahkan, dalam industri rokok banyak yang terlibat. Banyak pihak yang akan dirugikan yang terkait industri ini jika iklan itu ditiadakan.