Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggambarkan potret kehidupan para Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Mereka melaut keliling ke berbagai negara tanpa bekal dokumen resmi, bahkan para ABK ini ‎diperlakukan tidak manusiawi.
"ABK ilegal ini tidak punya kehidupan yang layak saat di laut. Minum air tawar dibatasi, bahkan sampai minum air karat," jelas Susi saat Peluncuran Peraturan Menteri KP Nomor 2 Tahun 2017 dan Penelitian dari IOM di kantornya, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Potret kehidupan lain para ABK yang menjadi korban perdagangan manusia, Susi menceritakan, saat berada di negara lain mereka hanya terkungkung di kapal-kapal asing tanpa bisa keluar ke daratan. Hal itu bisa terjadi karena ABK ini tidak memiliki dokumen yang sah akibat penipuan oleh agen penyalur tenaga kerja dan pengusaha perikanan.
Advertisement
Baca Juga
"Waktu Pak Wakil Presiden (Wapres) ke Hawai, bertemu beberapa ABK Indonesia di kapal. Ternyata mereka tidak bisa keluar dari kapal, karena mereka tidak punya dokumen. Bagaimana bisa keliling ke luar negeri, tidak bawa dokumen, itu kan namanya perdagangan manusia," tegas Susi.
Kondisi tersebut, sambungnya, terjadi berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Karena statusnya ilegal, ABK ini bekerja tanpa asuransi perlindungan dari kecelakaan.
"Kalau kecelakaan, sakit, tenggelam bagaimana kalau tidak ada asuransi. Inilah potret hasil investigasi yang terjadi di dunia, padahal Indonesia pemasok terbesar ABK kapal ikan, kargo, dan lainnya," tegas Menteri Susi.
Sebab itu, Susi mengaku menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.
Peraturan baru diluncurkan berdasarkan laporan hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Indonesia, menyasar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di industri perikanan.
"Pelanggaran HAM di industri perikanan yang sudah di investigasi yang ada di Benjina dari Myanmar dan beberapa tempat lain yang diindikasi ada pelanggaran HAM. Diharapkan, negara lain pun membantu menyelesaikan persoalan ABK Indonesia di luar negeri sama seperti yang kita lakukan untuk ABK kapal Benjina dari Myanmar," harap Susi.
Menteri Susi menambahkan, peraturan tersebut akan menciptakan mekanisme sertifikasi untuk memastikan industri perikanan di Indonesia bebas dari peIanggaran HAM. Aturan ini diterbitkan dua tahun pasca pemberitaan mengenai kondisi mengenaskan di kapal asing yang ada di perairan Indonesia.
"Permen KP tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) dan awak kapal perikanan Iainnya," tegas dia. (Fik/Nrm)