Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan pemerintah tetap akan menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara meski aturan ini ditentang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rini menyatakan, PP 72/2016 tersebut telah disusun berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 44 Tahun 2005. PP 72 ini menjadi penyempurna dari PP‎ 44 tersebut.
‎"Jalan dong. Harus melihatnya begini, itu tidak bisa dilihat PP 72 saja. PP 72 itu berhubungan dengan PP 44,"‎ ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Baca Juga
Dia menjelaskan, PP 44/2005 juga telah seusia dengan peraturan di atasnya, seperti Undang-Undang (UU) BUMN, UU Perbendaharaan Negara dan UU Keuangan Negara. Hal yang sama juga berlaku pada PP 72/2016.
"Di PP 44 dihubungkan dengan UU BUMN, UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara. Jadi nyambung semua. Tetap jalan semua," ujar dia.
Advertisement