Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Usaha Perikanan.
‎Dalam aturan perlindungan ini, tanpa ada kesepakatan kerja antara perusahaan dan Anak Buah Kapal (ABK) yang memperhatikan prinsip-prinsip HAM, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Permen KP tersebut melengkapi peraturan lain tentang perlindungan HAM ini, Permen KP Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan. Serta Permen Nomor Tahun 2015.
‎Susi mengatakan, peraturan tersebut akan menciptakan mekanisme sertifikasi untuk memastikan industri perikanan di Indonesia bebas dari peIanggaran HAM. Aturan ini diterbitkan dua tahun pasca pemberitaan mengenai kondisi mengenaskan di kapal asing yang ada di perairan Indonesia.
Baca Juga
"Permen KP tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) dan awak kapal perikanan Iainnya," ucap dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Menteri Susi menegaskan, ‎semua kapal di atas 30 Gross Ton (GT) harus patuh dengan perlindungan HAM. Syaratnya perusahaan memberikan asuransi perlindungan kepada para ABK. "Tanpa itu, tidak kita kasih izin tangkap kapal (Surat Izin Penangkapan Ikan/SIPI), dan terbukti tidak semena-mena. Perjanjian kerja juga akan kita teliti," ujar dia.
‎Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja mengungkapkan, perlindungan HAM di bisnis perikanan ini sudah diatur dalam peraturan-peraturan sebelumnya yang berlaku pada 10 Desember lalu.
Dia menambahkan, bedanya Permen sebelumnya menjelaskan tentang penerapan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan di usaha perikanan. Kemudian Permen berikutnya menyangkut sertifikasi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan ABK di laut harus mengikuti prinsip dasar HAM. Sementara Permen KP Nomor 2 Tahun 2017 diatur mekanisme sertifikasinya.
‎"Harus sesuai kaidah-kaidah ketenagakerjaan. Harus punya perjanjian kerja, mengatur hak dan kewajiban. Untuk ABK harus punya kompetensi, sertifikasi, mampu bekerja di laut, sedangkan kewajiban perusahaan memberikan upah layak, jam kerja teratur, makan dan kebutuhan hidup cukup, tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur, dan paling penting asuransi perlindungan," tegas dia.
‎Persyaratan ini, Sjarief menuturkan sudah diberlakukan saat pengusaha perikanan mengajukan permohonan SIPI dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan). Saat ini, izin baru yang sudah diterbitkan sekitar 100-200 kapal.
"Saat minta SIPI dan SIKPI, sudah mulai kita tanyakan terkait persyaratan perlindungan HAM itu. Mereka sudah harus patuh. Bagi yang belum patuh, kita akan awasi. Sanksi belum," ujar dia.
Sementara bagi agen penyalur yang terlibat dalam lingkaran perdagangan manusia ABK, Sjarief mengaku itu ranah dari Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI. "Tapi seharusnya sih dicabut izinnya," kata Sjarief.
Advertisement