Sukses

DPR Minta Pemerintah Jelaskan Aturan Penyertaan Modal Negara

Ada ketentuan dalam PP no 72 yang dinilai berisiko karena saham BUMN dapat dilepas kepada siapapun tanpa diketahui dan direstui DPR.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memanggil perwakilan pemerintah untuk membicarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara. Pertemuan dilakukan lantaran ada kekhawatiran jika PP tersebut bersinggungan dengan regulasi yang sudah ada.

Wakil Ketua Komisi VI  DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, PP tersebut mesti mendapat perhatian serius. Bahkan DPR mengundang para pakar karena PP tersebut dianggap melampaui ketentuan Undang-undang (UU).

"Kami telah mengundang pakar dan bersepakat bahwa PP 72 melampaui kewenangan sudah diatur oleh undang-undang," kata dia di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

PP 72 sendiri merupakan revisi dari PP Nomor 44 Tahun 2005. Pada pasal 2A disebutkan, (1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dia mengatakan, ketentuan ini dinilai berisiko karena saham BUMN dapat dilepas kepada siapapun tanpa diketahui dan direstui DPR. Sebab UU terkait dengan kekayaan negara dan BUMN yang harus dipatuhi siapapun.

"Ini akan kita sampaikan ke pemerintah. Kita sudah agendakan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN yang diwakilkan oleh Menteri Keuangan pekan ini," jelas dia.

Dia mengatakan, jika PP ini bertabrakan dengan undang-undang maka pemerintah terancam dua sanksi. "Sehingga jika memang PP tetap dijalankan dan sudah jelas menabrak UU lainnya maka dua sanksi bisa menjerat pemerintah. Yakni bisa sanksi secara politis dan sanksi hukum," terang dia.

Sementara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan pemerintah akan tetap menjalankan PP Nomor 72 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara.

Rini menyatakan, PP tersebut telah disusun berdasarkan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 44. PP 72 merupakan penyempurnaan dari PP 44.

"Jelas dong. Harus melihatnya begini, itu tidak bisa dilihat PP 72 saja. PP 72 itu berhubungan dengan PP 44," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini.(Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.