Sukses

Ini Alasan Pemerintah Kenakan Pajak Tinggi untuk Tanah Nganggur

Pemerintah berencana pengenakan pajak lebih tinggi atas kepemilikan atau investasi tanah yang tidak terpakai alias menganggur.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana pengenakan pajak lebih tinggi atas kepemilikan atau investasi tanah yang tidak terpakai alias menganggur. Kebijakan ini pun telah dibahas secara serius oleh kementerian terkait.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, pengenaan pajak ini sebenarnya merupakan usulan dari pihaknya. Tujuannya agar masyarakat tidak berspekulasi dan berinvestasi pada lahan yang akan digunakan dalam proyek infrastruktur yang tengah digenjot pemerintah.

"Masukan dari ATR adalah bagimana tanah tidak jadi objek spekulasi. Karena harga tanah naiknya gila-gilaan orang mengharap capital gain tapi tidak melakukan apa-apa. Ada proyek pemerintah orang berebutan beli tanah dulu. Itu yang tidak kita inginkan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurut Sofyan, cara agar orang menahan diri untuk tidak menjadi spekulan yaitu dengan mengenakan pajak yang lebih tinggi tanah yang‎ dibeli hanya untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda‎ akibat adanya proyek infrastruktur.

"Oleh sebab itu akan dikontrol melalui tata ruang. Kalau memungkinkan kita kontrol lewat pajak progresif," kata dia.

Sofyan menyatakan, agar kebijakan ini bisa berjalan, maka harus dimasukkan ke dalam Undang-Undang (UU) Pertanahan. Hal tersebut untuk menghindari gugatan dari pemilik tanah karena keberatan dengan adanya kebijakan ini.

‎"Itu harus ada UU-nya. UU pertanahan akan kita masukkan itu sebagai dasar agar nanti ada ketentuan perpajakannya," tandas dia.