Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan modus pencurian harta karun atau Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia, yakni dengan membayar para nelayan lokal untuk mengambil harta karun tersebut.Â
Kasubdit Pengawasan Produk dan Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid Yusuf mengatakan, selain jual beli titik koordinat harta karun, modus pencurian BMKT melibatkan nelayan.
Baca Juga
"Penadah menyuruh nelayan secara sembunyi-sembunyi melakukan penyelaman pada titik koordinat BMKT yang sudah terkuak," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Advertisement
Diakui Halid, nelayan diberikan upah cukup besar. Uang tersebut pasti akan diterima nelayan dengan atau tanpa hasil buruan BMKT di tangan.
"Banyak nelayan jadi pemburu harta karun karena diimingi-imingi uang besar," dia menerangkan.
KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), tutur Halid, pernah menginterogasi nelayan di Kepulauan Riau pada 2013 yang ketahuan mencuri BMKT.
"Kemudian kita lakukan pembinaan bahwa perbuatan tersebut melawan hukum. Tapi semakin banyak pemesan, makin banyak nelayan yang terjerumus pengangkatan ilegal BMKT," jelas Halid.
Lebih jauh diakui Halid, setelah mengangkat harta karun secara ilegal, nelayan memberikan hasil penyelaman tersebut kepada si penadah. Oleh penadah, barang-barang berharga dan bernilai sejarah itu kemudian dijual di Batam dan Singapura yang sudah terkenal sebagai pasar gelap BMKT.
"Sudah menjadi rahasia umum Batam dan Singapura jadi tempat transaksi pasar gelap BMKT. Lokasi paling strategis menjual BMKT ilegal ya di Singapura," ucap dia.
Tahun ini, Halid mengatakan, PSDKP KKP akan meningkatkan pengawasan secara terpadu dengan TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Polisi Air. Terutama pengawasan di titik-titik yang rawan pencurian BMKT, seperti Kepulauan Natuna, dan lainnya.
"Kami juga akan melakukan pembinaan masyarakat, mengubah maindset mereka supaya tidak melakukan pencurian BMKT, karena benda-benda ini dilindungi negara dan diperuntukkan bagi pendidikan serta kebudayaan. Kalau yang melanggar ada sanksi hukum," tandas Halid.