Sukses

Amandemen Kontrak Perusahaan Tambang Bakal Selesai pada 2017

Saat ini Kementerian ESDM dan Badan Kebijakan Fiskal sedang membahas secara intensif amendemen KK dan PKP2B.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen akan merampungkan amendemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 2017.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengatakan, saat ini tim teknis dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan Badan Kebijakan Fiskal sedang membahas secara intensif dan merumuskan ketentuan terkait dengan aspek penerimaan negara.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan dapat diterima oleh KK dan PKP2B, dengan begitu‎ Kementerian ESDM menargetkan proses amendemen KK dan PKP2B dapat selesai tahun ini.

"Amendemen kontrak atau perjanjian merupakan perintah undang-undang yang sudah lama, sampai sekarang belum selesai. Maka kami akan segera menyelesaikannya tahun ini," kata Bambang di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Enam isu strategis amendemen kontrak, yaitu luas wilayah kerja, ‎kelanjutan operasi penambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, serta barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Bambang mengungkapkan, saat ini terdapat 34 KK dan 74 PKP2B. Dari 34 KK tersebut, 9 KK telah menandatangani naskah amendemen, dan 25 KK di antaranya masih dalam proses penyelesaian atas empat isu strategis, yaitu kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian serta divestasi saham.

Sementara itu, dari 74 PKP2B yang ada, 22 PKP2B di antaranya telah menandatangani naskah amendemen, 47 PKP2B dalam proses pembahasan amendemen, 4 PKP2B sudah diterminasi, dan 1 PKP2B dalam proses terminasi.

Proses renegosiasi KK dan PKP2B dimulai pada 2009 setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 diatur, KK dan PKP2B dihormati sampai jangka waktu berakhirnya kontrak atau perjanjian, dan ketentuan dalam KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.

Penyelesaian amendemen KK dan PKP2B, melibatkan peran aktif Kementerian Keuangan, khususnya terkait ketentuan perpajakan dan non-perpajakan.